SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 12 dengan agenda kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025-2029 dan sambutan Gubernur Kaltim.
Rapat yang digelar di Gedung B (utama), Rabu (16/4) di pimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir langsung maupun secara daring.
Selain itu, hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan tampak hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, unsur Forkopimda Kaltim, kepala perangkat daerah Kaltim dan para undangan lainnya.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025 terkait dengan pembahasan rancangan awal RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029 maka pada hari ini dilaksanakan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029.
“Badan Musyawarah telah bersurat dengan nomor surat 22/Banmus-DPRD/IV/2025 tanggal 15 april 2025 kepada pimpinan, ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan dewan tentang penambahan kegiatan paripurna tentang kesepakatan rancangan awal RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029,” sebut Hamas sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dibuat untuk jangka waktu lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
Selain itu, RPJMD Kaltim Tahun 2025–2029 memiliki kedudukan yang strategis dan memiliki peran yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yaitu sebagai pedoman pembangunan daerah dan panduan evaluasi pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
RPJMD juga merupakan bagian integral pembangunan dalam pencapaian visi RPJM Nasional Tahun 2025–2029, tanpa RPJMD, akan kehilangan arah dan tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
“Melalui keselarasan tersebut, diharapkan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 dapat menjadi sarana efektif dalam mewujudkan visi dan misi Kalimantan Timur sejahtera 2045 dan indonesia emas 2045, sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan jangka panjang daerah dan nasional,”paparnya.
Selanjutnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim terhadap kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin sampai saat ini.
“Baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengendalian dan evaluasi pembangunan, telah menjadi pondasi yang kuat bagi kemajuan Kalimantan Timur,” kata Gubernur Harum.
Dokumen RPJMD, lanjutnya, disusun dengan subtansi, mekanisme dan tahap yang telah diatur didalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik.
“Dokumen RPJMD ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RKPD tahun 2026 hingga RKPD tahun 2030,” ucap Gubernur Harum. (hms8)
Rapat yang digelar di Gedung B (utama), Rabu (16/4) di pimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir langsung maupun secara daring.
Selain itu, hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan tampak hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, unsur Forkopimda Kaltim, kepala perangkat daerah Kaltim dan para undangan lainnya.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025 terkait dengan pembahasan rancangan awal RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029 maka pada hari ini dilaksanakan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029.
“Badan Musyawarah telah bersurat dengan nomor surat 22/Banmus-DPRD/IV/2025 tanggal 15 april 2025 kepada pimpinan, ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan dewan tentang penambahan kegiatan paripurna tentang kesepakatan rancangan awal RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029,” sebut Hamas sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dibuat untuk jangka waktu lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
Selain itu, RPJMD Kaltim Tahun 2025–2029 memiliki kedudukan yang strategis dan memiliki peran yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yaitu sebagai pedoman pembangunan daerah dan panduan evaluasi pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
RPJMD juga merupakan bagian integral pembangunan dalam pencapaian visi RPJM Nasional Tahun 2025–2029, tanpa RPJMD, akan kehilangan arah dan tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
“Melalui keselarasan tersebut, diharapkan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 dapat menjadi sarana efektif dalam mewujudkan visi dan misi Kalimantan Timur sejahtera 2045 dan indonesia emas 2045, sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan jangka panjang daerah dan nasional,”paparnya.
Selanjutnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim terhadap kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin sampai saat ini.
“Baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengendalian dan evaluasi pembangunan, telah menjadi pondasi yang kuat bagi kemajuan Kalimantan Timur,” kata Gubernur Harum.
Dokumen RPJMD, lanjutnya, disusun dengan subtansi, mekanisme dan tahap yang telah diatur didalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik.
“Dokumen RPJMD ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RKPD tahun 2026 hingga RKPD tahun 2030,” ucap Gubernur Harum. (hms8)