Pemprov Kaltim Bersama DPRD Kaltim Sepakati RPJMD Kaltim Tahun 2025- 2029

Rabu, 16 April 2025 178
SEPAKAT : Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim ketika meyepakati RPJMD Kaltim Tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna Ke 12, Rabu (16/4).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 12 dengan agenda kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025-2029 dan sambutan Gubernur Kaltim.
Rapat yang digelar di Gedung B (utama), Rabu (16/4) di pimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir langsung maupun secara daring.
Selain itu, hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan tampak hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, unsur Forkopimda Kaltim, kepala perangkat daerah Kaltim dan para undangan lainnya.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025 terkait dengan pembahasan rancangan awal RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029 maka pada hari ini dilaksanakan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029.
“Badan Musyawarah telah bersurat dengan nomor surat 22/Banmus-DPRD/IV/2025 tanggal 15 april 2025 kepada pimpinan, ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan dewan tentang penambahan kegiatan paripurna tentang kesepakatan rancangan awal RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029,” sebut Hamas sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dibuat untuk jangka waktu  lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
Selain itu, RPJMD Kaltim Tahun 2025–2029 memiliki kedudukan yang strategis dan memiliki peran yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yaitu sebagai pedoman pembangunan daerah dan panduan evaluasi pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
RPJMD juga merupakan bagian integral pembangunan dalam pencapaian visi RPJM Nasional Tahun 2025–2029, tanpa RPJMD, akan kehilangan arah dan tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
“Melalui keselarasan tersebut, diharapkan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 dapat menjadi sarana efektif dalam mewujudkan visi dan misi Kalimantan Timur sejahtera 2045 dan indonesia emas 2045, sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan jangka panjang daerah dan nasional,”paparnya.
Selanjutnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim terhadap kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin sampai saat ini.
“Baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengendalian dan evaluasi pembangunan, telah menjadi pondasi yang kuat bagi kemajuan Kalimantan Timur,” kata Gubernur Harum.
Dokumen RPJMD, lanjutnya, disusun dengan subtansi, mekanisme dan tahap yang telah diatur didalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik.
“Dokumen RPJMD ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RKPD tahun 2026 hingga RKPD tahun 2030,” ucap Gubernur Harum. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)