Pemprov Kaltim Bersama DPRD Kaltim Sepakati RPJMD Kaltim Tahun 2025- 2029

Rabu, 16 April 2025 169
SEPAKAT : Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim ketika meyepakati RPJMD Kaltim Tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna Ke 12, Rabu (16/4).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 12 dengan agenda kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025-2029 dan sambutan Gubernur Kaltim.
Rapat yang digelar di Gedung B (utama), Rabu (16/4) di pimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir langsung maupun secara daring.
Selain itu, hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan tampak hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, unsur Forkopimda Kaltim, kepala perangkat daerah Kaltim dan para undangan lainnya.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025 terkait dengan pembahasan rancangan awal RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029 maka pada hari ini dilaksanakan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029.
“Badan Musyawarah telah bersurat dengan nomor surat 22/Banmus-DPRD/IV/2025 tanggal 15 april 2025 kepada pimpinan, ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan dewan tentang penambahan kegiatan paripurna tentang kesepakatan rancangan awal RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029,” sebut Hamas sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dibuat untuk jangka waktu  lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
Selain itu, RPJMD Kaltim Tahun 2025–2029 memiliki kedudukan yang strategis dan memiliki peran yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yaitu sebagai pedoman pembangunan daerah dan panduan evaluasi pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
RPJMD juga merupakan bagian integral pembangunan dalam pencapaian visi RPJM Nasional Tahun 2025–2029, tanpa RPJMD, akan kehilangan arah dan tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
“Melalui keselarasan tersebut, diharapkan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 dapat menjadi sarana efektif dalam mewujudkan visi dan misi Kalimantan Timur sejahtera 2045 dan indonesia emas 2045, sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan jangka panjang daerah dan nasional,”paparnya.
Selanjutnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim terhadap kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin sampai saat ini.
“Baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengendalian dan evaluasi pembangunan, telah menjadi pondasi yang kuat bagi kemajuan Kalimantan Timur,” kata Gubernur Harum.
Dokumen RPJMD, lanjutnya, disusun dengan subtansi, mekanisme dan tahap yang telah diatur didalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik.
“Dokumen RPJMD ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RKPD tahun 2026 hingga RKPD tahun 2030,” ucap Gubernur Harum. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)