Pemerintah Diminta Buat Desain Besar Pengendalian Banjir

23 Maret 2022

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry
SAMARINDA. Sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur akhir-akhir ini sering diguyur hujan ditambah dengan pasang air laut yang akhirnya mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa daerah. Misalnya saja seperti banjir bandang yang melanda Kota Balikpapan maupun Kutai Timur. Banjir ini dikatakan anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menjadi salah satu bencana yang seharusnya ditindaklanjuti. “Banjir ditambah perubahan iklim yang terjadi ini menjadi ancaman bagi masyarakat Kaltim,” ungkapnya.

Semua ini terjadi karena selama ini pemerintah hanya berfokus dan mementingkan aspek ekonomi saja tanpa mempedulikan aspek ekologinya. Seharusnya kata dia, pembangunan Kaltim harus mengarah pada yang sifatnya rehabilitasi. “Selama ini kan kita mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) secara jor-joran, sementara aspek lingkungannya terkalahkan. Sehingga orientasinya lebih banyak ke ekonomi dan ekologinya tidak terperhatikan,” bebernya.

Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah maupun semua pihak terkait lainnya bisa segera sadar untuk menciptakan pembangunan yang juga memperhatikan aspek ekologinya. “Kalau tidak sadar mulai sekarang, situasinya bisa terlambat,” tegasnya.

Saat ini kata dia, daya resapan air di beberapa wilayah terus berkurang, bahkan saluran airnya saja dangkal. Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah provinsi (Pemprov) berkoordinasi dengan kabupaten/kota membuat desain besar pengendalian banjir. “Kalau bicara soal anggaran tidak mungkin provinsi bisa memenuhi semuanya, makanya kita imbau kabupaten/kota supaya pembangunannya mengarah kepada pembangunan rehabilitasi dan pro terhadap lingkungan,” ujarnya.

Pria kelahiran Malang tersebut menegaskan jika hal ini diabaikan begitu saja oleh pemerintah kabupaten/kota, maka bisa menjadi ancaman besar bagi Kaltim. “Kan apabila desain itu sudah dibuat kabupaten/kota, provinsi pasti akan mengikuti saja. Kita yang akan mem-backup,” terangnya. (adv/hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)