Pembatasan Kegiatan di Kaltim Diberlakukan, Jawad Minta : PPKM Tak Susahkan Masyarakat

Kamis, 8 Juli 2021 75
Jawad Sirajuddin, Anggota Komisi IV
SAMARINDA. Sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikor ditengah kasus terkonfirmasi Covid-19 terus melonjak. Selain Ibu Kota Provinsi Kaltim, Samarinda, kota lain seperti Balikpapan juga menerapkan pembatasan kegiatan. Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin memberikan apresiasi kepada pemerintah setempat yang cepat merespon kondisi peningkatan kasus covid beberapa pekan terakhir.

Selain memberikan apresiasi, dirinya juga meminta kepada pemerintah tak melupakan kewajibannya selama PPKM diberlakukan. Menurutnya, selama pembatasan kegiatan berlaku, harus ada tindakan atau kebijakan pemerintah yang mengarah pada bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak. “Kebijakan PPKM yang sudah tepat ini jangan sampai membuat rakyat kecil susah. Oleh karena itu perlu adanya bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat. Bagaimana nasib masyarakat kecil saat PPKM ini diberlakukan, harus juga dipikirkan,” kata dia

Politisi PAN ini juga berharap agar PPKM kali ini diterapkan pemerintah dengan konsisten, dan mendukung penuh kebijakan PPKM oleh pemerintah untuk menekan tingginya kasus Covid-19 khususnya di Kaltim. "Kami sangat setuju PPKM ini dilakukan, namun perlu dipikirkan pula para buruh harian atau penjual yang ada di pinggir jalan, jangan sampai tidak diperhatikan.” pinta pria yang akrab disapa Jawad ini.

Sementara itu, para pengusaha diharapkan ikut membantu dan memperhatikan kesejahteraan karyawannya selain tidak hanya memikirkan keuntungan. “Dalam situasi seperti ini, tak bisa hanya pemerintah yang bergerak sendiri, harus ada campur tangan dari semua pihak, termasuk perusahaan maupun pihak swasta,” beber Jawad

Selain itu lanjut Jawad, salah satu faktor tingginya kasus Covid-19 saat ini adalah masih sedikit masyarakat yang mengikuti imbauan untuk melakukan vaksin. “Untuk itu pemerintah kembali  perlu menggencarkan vaksinasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)