Pembatasan Kegiatan di Kaltim Diberlakukan, Jawad Minta : PPKM Tak Susahkan Masyarakat

Kamis, 8 Juli 2021 80
Jawad Sirajuddin, Anggota Komisi IV
SAMARINDA. Sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikor ditengah kasus terkonfirmasi Covid-19 terus melonjak. Selain Ibu Kota Provinsi Kaltim, Samarinda, kota lain seperti Balikpapan juga menerapkan pembatasan kegiatan. Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin memberikan apresiasi kepada pemerintah setempat yang cepat merespon kondisi peningkatan kasus covid beberapa pekan terakhir.

Selain memberikan apresiasi, dirinya juga meminta kepada pemerintah tak melupakan kewajibannya selama PPKM diberlakukan. Menurutnya, selama pembatasan kegiatan berlaku, harus ada tindakan atau kebijakan pemerintah yang mengarah pada bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak. “Kebijakan PPKM yang sudah tepat ini jangan sampai membuat rakyat kecil susah. Oleh karena itu perlu adanya bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat. Bagaimana nasib masyarakat kecil saat PPKM ini diberlakukan, harus juga dipikirkan,” kata dia

Politisi PAN ini juga berharap agar PPKM kali ini diterapkan pemerintah dengan konsisten, dan mendukung penuh kebijakan PPKM oleh pemerintah untuk menekan tingginya kasus Covid-19 khususnya di Kaltim. "Kami sangat setuju PPKM ini dilakukan, namun perlu dipikirkan pula para buruh harian atau penjual yang ada di pinggir jalan, jangan sampai tidak diperhatikan.” pinta pria yang akrab disapa Jawad ini.

Sementara itu, para pengusaha diharapkan ikut membantu dan memperhatikan kesejahteraan karyawannya selain tidak hanya memikirkan keuntungan. “Dalam situasi seperti ini, tak bisa hanya pemerintah yang bergerak sendiri, harus ada campur tangan dari semua pihak, termasuk perusahaan maupun pihak swasta,” beber Jawad

Selain itu lanjut Jawad, salah satu faktor tingginya kasus Covid-19 saat ini adalah masih sedikit masyarakat yang mengikuti imbauan untuk melakukan vaksin. “Untuk itu pemerintah kembali  perlu menggencarkan vaksinasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)