Pegang Teguh Integritas dan Tanggungjawab

Rabu, 13 Desember 2023 138
BIMTEK : Hasanuddin Mas’ud menghadiri acara Bimtek mesin partai dan caleg DPD partai Golkar kota Balikpapan pemilu tahun 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.
BALIKPAPAN. Kontestasi politik 2024 sudah semakin dekat, kewajiban tiap partai untuk memberikan pendidikan politik kepada para kadernya khususnya mereka yang ikut serta dalam pesta demokrasi pemilu yang diselenggarakan beberapa bulan kedepan.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud meminta agar integritas dan tanggungjawab agar menjadi prinsip yang wajib dipegang teguh tiap calon legislatif baik dalam pelaksanaan pemilu maupun saat terpilih menjadi wakil rakyat.

Hal itu dikatakan Hasanuddin Mas’ud saat memberikan pembekalan politik pada cara Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Legislatif Partai Golkar, di Ballroom Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, Selasa (12/12).

Menurutnya, setiap caleg harus memaknai kontestasi politik sebagai perjuangan dalam memperbaiki demokrasi di Indonesia, terkhusus di Kaltim menuju arah yang lebih baik dari tahun ke tahun, dengan pelaksanaan yang jujur dan adil.

“Wajib memperkenalkan visi dan misinya saat terpilih menjadi anggota legislatif kepada khalayak ramai agar masyarakat mengatahui bahwa calon wakilnya nanti benar-benar sejalan dengan harapan dan keinginan rakyat,”jelas Hasanuddin Mas’ud pada acara yang dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Ketua DPD Golkar Rudy Mas’ud.

Di Paparannya, Hamas sapaan Hasanuddin Mas’ud, mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, anggaran dalam hal ini berkaitan dengan kewenangan perumusan APBD Kaltim bersama Pemerintah Daerah, dan Pengawasan kewenangan mengontrol implementasi perda dan serta kebijakan pemerintah daerah lannya.

“Mendekati pesta demokrasi yang akan berlangsung tidak lama lagi, saya mengharapkan mampu menghasilkan pemimpin sesuai pilihan rakyat untuk lima tahun kedepannya,” harapnya

Politikus Partai berlambang Pohon Beringin ini juga meminta kepada seluruh pihak-pihak terkait dan juga kelompok penyelenggara pemungutan suara pada pemilu serentak 2024, dapat mengawasi perhitungan suara para calon legislatif yang mengikuti kontestasi pemilihan. Sehingga, tidak ada kecurangan sehingga pemilu berjalan jujur dan adil.(hms10
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)