Pansus TJSL Gelar Raker Bersama Mitra Kerja

Selasa, 20 Januari 2026 44
RAPAT KERJA : Pansus TJSL ketika melakukan rapat kerja bersama Mitra Kerja selama dua hari
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menggelar rapat kerja (raker) bersama mitra kerja selama dua hari, Senin-Selasa (19-20/1).

Raker digelar dalam rangka sosialisasi terbentuknya Pansus Pengelolaan TJSL di Kaltim serta menggali informasi awal tentang praktik pelaksanaan TJSL di perusahaan.

Di hari pertama, memimpin rapat, Ketua Pansus Muhammad Husni Fahruddin di dampingi oleh Anggota Pansus diantaranya Muhammad Darlis Pattalongi, Sabaruddin Panrecalle, Arfan, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Sulasih, Yonavia dan Nurhadi Saputra serta dihadiri dari para perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Sedangkan pada hari kedua, Anggota Pansus yang hadir  bertambah yaitu Sapto Setyo Pramono, Agus Suwandy, Guntur, Sarkowi V Zahry dan Akhmed Reza Fachlevi. Sementara, perusahaan yang hadir adalah Perusahaan Industri Pengolahan dan Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan.

Pelaksanaan TJSL di Provinsi Kaltim merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Keberadaan berbagai sektor usaha strategis seperti pertambangan, energi, perkebunan, kehutanan, industri, dan jasa telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah, namun juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.

Seiring dengan dicabutnya pengaturan TJSL berbasis persentase keuntungan perusahaan (±3%) dalam regulasi daerah sebelumnya, muncul kebutuhan mendesak akan pengaturan TJSL yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kepatutan, baik bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Hingga saat ini, pelaksanaan TJSL masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidakpastian kontribusi, lemahnya koordinasi lintas wilayah, belum terintegrasinya TJSL dengan perencanaan pembangunan daerah, serta terbatasnya transparansi dan pengawasan.

Berdasarkan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pansus memandang perlu dilakukan pendalaman terhadap praktik dan pengaturan TJSL melalui forum rapat kerja.

Muhammad Husni Fahruddin mengatakan, rapat kerja ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan langsung dari perusahaan sebagai subjek utama pelaksana TJSL, guna menjadi bahan perumusan kebijakan dan substansi Ranperda tentang TJSL Provinsi Kaltim.

“Rapat kerja pansus ini diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif, faktual, dan konstruktif bagi Pansus dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sehingga pengaturan TJSL ke depan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” kata pria yang biasa disapa Ayub ini. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)