Pansus Ranperda P3TKL Laksanakan Konsultasi di Kemnaker RI

Selasa, 21 Mei 2024 53
Pansus Pembahas Ranperda tentang P3TKL DPRD Kaltim Bersama Kepala Biro Hukum Setda Kaltim dan Disnakertrans Kaltim, Selasa (21/5/2024) Siang.

JAKARTA. Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (21/5/2024) Siang.

 

Bertempat di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Kunjungan Kerja dipimpin Wakil Ketua III Sigit Wibowo dan di dampingi Wakil Ketua Pansus P3TKL Akhkmed Reza Fachlevi, Puji Setyowati, Andi Faisal Assegaf, Jahidin dan Rima Hartati, Ananda Emira Moeis, Nidya Listiyono, Safuad serta turut hadir Kepala Biro Hukum Setda. Prov. Kaltim Suparmi serta hadir Kepala Dinas Pengembangan Disnakertrans Prov. Kaltim Rozani Erawadi.

 

Diterima langsung oleh Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan Biro Humas Kementerian Ketanagakerjaan, Subhan Bersama Tim lainnya.

 

Kunjungan tersebut membahas dalam rangka Konsultasi tentang Kebijakan dan Kewenangan Pengelolaan Tenaga Kerja Lokal Provinsi serta Mengetahui Provinsi mana yang sudah memiliki Perda P3TKL.

 

“Kami perlu masukan dan saran untuk kami bisa melindungi tenaga kerja kami, karna di IKN selalu membutuhkan yang namanya sertifikat untuk bekerja mau tidak mau kalimantan timur harus membuat pelatihan untuk mengeluarkan sertifikasi tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit.


Mengharapkan Masukan dan Saran dari Kemnaker RI, Sigit Wibowo mengatakan bahwa adanya kendala untuk mengajak masyarakat mengikuti pelatihan ketenagakerjaan.(hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)