Pansus Penyelenggara Ketenagalistrikan Diperpanjang Satu Bulan

Kamis, 12 Mei 2022 65
: Wakil Ketua Pansus Pembahas Penyelenggara Ketenagalistrikan Bagus Susetyo saat menyerahkan laporan akhir kerja pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim, Selasa (10/5)
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan laporan hasil kerja, Selasa (10/5). Penyampaian laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur, Bagus Susetyo dalam Rapat Peripurna ke 12 DPRD Kaltim.

Berdasarkan laporan hasil kerja pansus, Bagus menyampaikan bahwa pansus meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan. Hal ini didasari masih perlu adanya perbaikan-perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal dan penambahan pasal. “Hasil konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, kami diminta untuk melakukan perbaikan - perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal dan penambahan pasal,” ujarnya.

Bagus menambahkan, sejak dibentuk pada 7 Februari 2022 lalu, pansus telah melakukan kegiatan seperti rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, dan rapat koordinasi. “Selain itu, kami juga telah melakukan konsultasi hingga studi banding dengan Pemprov Bali untuk menambah refrensi dalam menyusun draft raperda,” jelas Politis Gerindra ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pansus, maka dapat disimpulkan bahwa pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja “Telah kita ketahui bersama, pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 7 mei 2022, maka pansus kembali mengajukan perpanjangan masa kerja untuk yang kedua kalinya. Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat dan seluruh Anggota DPRD Kaltim sepakat masa kerja pansus diperpanjang selama satu bulan,” sebut Makmur. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)