Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Minta Perpanjangan Masa Kerja

Selasa, 1 Agustus 2023 123
Rapat Paripurna Ke – 22 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian laporan masa kerja pansus, Selasa (1/8).
 
 

SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 22 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2023, penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, dan pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda menjadi Perda Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (1/8) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Sekwan Norhayati Usman dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kaltim Syirajuddin yang mewakili Gubernur Kaltim.

Laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan oleh ketua pansus Nidya Listiyono. Namun, disampaikan bahwa pansus meminta perpanjangan masa kerja hingga 2 bulan, menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim ke Kemendagri RI dan apabila fasilitasi sudah selesai sebelum 2 bulan maka pansus ditutup.

Kemudian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah disampaikan oleh ketua pansus Veridiana Huraq Wang. Dalam sambutan Gubernur Kaltim yang disampaikan oleh Asisten I Syirajuddin dikatakan bahwa Gubernur Kaltim mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kaltim yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan Ranperda ini.

“Sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama pemerintah dan juga DPRD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya. Selanjutnya Hasanuddin Mas’ud menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda menjadi Perda. Kemudian terhadap Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, DPRD Kaltim menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan Perda tersebut.

“Sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya. Dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” tutupnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Gali Progres Program Kerja Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim
Berita Utama 18 November 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim, pada Selasa (18/11/2025) di Balikpapan.  Raker ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai progres pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dari kedua dinas. Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Dishub Kaltim,kemudian dilanjutkan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurahman KA, serta anggota Komisi III Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Baharuddin Muin.  Dalam pembukaannya, Abdulloh menekankan pentingnya raker ini mengingat peran strategis kedua mitra. Dishub Kaltim dalam sektor perhubungan untuk mendukung konektivitas, distribusi logistik, dan keselamatan transportasi, sementara Dinas PUPR-PERA merupakan motor penggerak pembangunan fisik.  Komisi III memandang penting untuk memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Kaltim, sehingga diperlukan pemaparan yang objektif terkait capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala lapangan, serta kebutuhan dukungan kebijakan. Terkait pelaksanaan kegiatan, Abdulloh juga menyampaikan kebijakan tegas mengenai kontrak. Kontrak kegiatan akan dinilai sesuai progres, dan tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja hingga 50 hari kerja jika pekerjaan selesai tepat waktu atau bahkan jika putus kontrak. Pembayaran akan dilakukan secukupnya berdasarkan administrasi realisasi progres yang dicapai. Plt Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, memaparkan bahwa secara umum kegiatan Dishub Kaltim berjalan sesuai jadwal di masing-masing bidang. Realisasi keuangan rata-rata mencapai 75-78% dan fisik sekitar 78-81% di Tahun 2025, menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun, ia mengakui masih terdapat bidang yang realisasinya belum mencapai target, khususnya bidang pelayaran dan beberapa kegiatan pada UPTD Terminal.  Meskipun demikian, presentasi tersebut menggambarkan arah pembangunan Dishub Kaltim yang semakin terintegrasi dengan fokus pada keselamatan transportasi, kelancaran mobilitas, penguatan konektivitas wilayah, dan penyelesaian proyek strategis. Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kaltim melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmat, memaparkan progres realisasi tahun 2025 yang menunjukkan deviasi signifikan dari rencana. Realisasi fisik baru mencapai 55,61% terhadap rencana 64,87%, sedangkan realisasi keuangan baru 26,24% dari target 64,26%.  Rahmat menjelaskan bahwa kondisi ini menggarisbawahi perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun dan penanganan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan. Secara umum, materi presentasi PUPR-PERA menegaskan fokus pemerintah provinsi pada percepatan pembangunan infrastruktur permukiman dan penataan bangunan, dengan kebutuhan penguatan koordinasi dan pengendalian untuk memastikan pencapaian target. Menanggapi pemaparan tersebut, Abdulloh kemudian meminta agar Anggota Komisi III segera melakukan peninjauan lapangan sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Peninjauan akan difokuskan pada pekerjaan tahun 2025, baik murni maupun perubahan, yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah selesai. Untuk memfasilitasi percepatan peninjauan lapangan ini, Dishub Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim diminta segera menyiapkan data kegiatan per daerah pemilihan kepada Komisi III DPRD Kaltim.