SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 22 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2023, penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, dan pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda menjadi Perda Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (1/8) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Sekwan Norhayati Usman dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kaltim Syirajuddin yang mewakili Gubernur Kaltim.
Laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan oleh ketua pansus Nidya Listiyono. Namun, disampaikan bahwa pansus meminta perpanjangan masa kerja hingga 2 bulan, menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim ke Kemendagri RI dan apabila fasilitasi sudah selesai sebelum 2 bulan maka pansus ditutup.
Kemudian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah disampaikan oleh ketua pansus Veridiana Huraq Wang. Dalam sambutan Gubernur Kaltim yang disampaikan oleh Asisten I Syirajuddin dikatakan bahwa Gubernur Kaltim mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kaltim yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan Ranperda ini.
“Sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama pemerintah dan juga DPRD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya. Selanjutnya Hasanuddin Mas’ud menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda menjadi Perda. Kemudian terhadap Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, DPRD Kaltim menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan Perda tersebut.
“Sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya. Dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” tutupnya. (hms8)
Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (1/8) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Sekwan Norhayati Usman dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kaltim Syirajuddin yang mewakili Gubernur Kaltim.
Laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan oleh ketua pansus Nidya Listiyono. Namun, disampaikan bahwa pansus meminta perpanjangan masa kerja hingga 2 bulan, menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim ke Kemendagri RI dan apabila fasilitasi sudah selesai sebelum 2 bulan maka pansus ditutup.
Kemudian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah disampaikan oleh ketua pansus Veridiana Huraq Wang. Dalam sambutan Gubernur Kaltim yang disampaikan oleh Asisten I Syirajuddin dikatakan bahwa Gubernur Kaltim mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kaltim yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan Ranperda ini.
“Sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama pemerintah dan juga DPRD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya. Selanjutnya Hasanuddin Mas’ud menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda menjadi Perda. Kemudian terhadap Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, DPRD Kaltim menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan Perda tersebut.
“Sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya. Dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” tutupnya. (hms8)