Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Lakukan Sinkronisasi

Selasa, 28 Maret 2023 68
Pansus DPRD Kaltim pembahas Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan sinkronisasi muatan isi perda dengan mitra kerja, Senin (27/3/2023) di Hotel Blue Sky Balikpapan
BALIKPAPAN. Sinkronisasi dengan sejumlah mitra kerja, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang diketuai oleh Nidya Listiyono, Senin (27/3/2023) secara khusus duduk Bersama dengan BPKAD Kaltim, Bapenda Kaltim serta Balitbangda Kaltim.

Pertemuan di Blue Sky Hotel Balikpapan tersebut, juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun serta Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Selain itu Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Kepala Balitbangda Kaltim Fitriansyah serta dari Biro Hukum Evian Agus juga menghadiri Undangan Pansus.

Dikatakan Tyo, sapaan akrab Nidya Listiyono yang juga Ketua Komisi II DPRD Kaltim bahwa saat ini Pansus sangat memerlukan mematangkan terkait perda yang sedang dibahas. Melalui pembahasan yang dibahas bersama, diharapkan menjadi upaya mematangkan isi Perda. Sehingga nantinya apa yang ditetapkan bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat Kaltim, termasuk muatan local yang nantinya bisa dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada. Tentunya setelah direvisi oleh Kemendagri. Pointnya itu, kita meminta masukkan sehingga pertemuan berikutnya kita bisa ajukan ke Kemendagri,”ungkap Tyo.

Diakui Tyo, meski tak bisa menuliskan secara detail terkait muatan local ataupun hal-hal lain. Namun Pansus akan memasukkan sejumlah point seperti pelibatan DPRD secara fungsi agar lebih maksimal sesuai dengan PP 12 Tahun 2022. “Saat ini Balitbangda juga sedang mereview meneliti Perda ini sehingga apa-apa yang bisa dihasilkan dapat match,” pungkas Tyo.

Sejumlah anggota dewan yang juga hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir, Anggota Pansus Baharuddin Demmu, Sapto Setyo Pramono, Ismail, Ali Hamdi, H Baba dan Jahidin.(adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)