Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Sosialisasi di Meeting Room Hotel Platinum Balikpapan

Senin, 3 Februari 2025 842
Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Sosialisasi di Meeting Room Hotel Platinum Balikpapan, Senin (03/02/2025)
BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Sosialisasi di Meeting Room Hotel Platinum Balikpapan, Senin (03/02/2025) pagi.

Rapat Sosialisasi di Hadiri Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Shemmy  Permata Sari, Sugiyono, Nurhadi Saputra, Safuad, Sigit Wibowo,Kamaruddin Ibrahim, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Husni Farhruddin, Sapto Setyo Pramono, H.baba, Firnadi Ikhsan, Damayanti, Sulasih, Yonavia, Agus Aras, Salehuddin dan Hartono Basuki. Hadir juga Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Kepala Bagian di lingkup DPRD Kaltim serta Tim Ahli DPRD Kaltim Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, Muhammad Fathurrazi, Surahman, Muhammad Iqbal beserta Staf Pansus.

Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel serta Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara BK Jahidin dan Wakil Ketua Pansus Guntur.

Rapat Sosialisasi membahas SOP Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Jahidin menjelaskan maksud dan tujuan mengenai Sosialisasi Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim yang sudah pada tahap akhir.

Adapun Masukan dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin, Menyusun Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim oleh pansus diharapkan bisa segera disahkan.

“Agar nantinya Badan Kehormatan Segera berfungsi memantau dan mengevaluasi anggota dprd. Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim merupakan cara mejaga marwah anggota DPRD Kaltim,” ujar Hasan saat rapat

Dapat mencermati pasal perpasal, penambahan bab dan pasal pada draf Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kaltim. Pada draf kode etik ada penambahan 2 bab dan 5 Pasal. Beberapa usulan perubahan kode etik. Penambahan Asas, Penambahan Ruang Lingkup, Penambahan Pasal Terkait Pembelaan dan Pendamping. Adapun tata beracara ada penambahan 3 Bab dan 5 Pasal.

Harapannya Dilakukan sinkronisasi Kode Etik dengan Tata Tertib DPRD dan PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus TJSL Gelar Raker Bersama Mitra Kerja
Berita Utama 20 Januari 2026
0
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menggelar rapat kerja (raker) bersama mitra kerja selama dua hari, Senin-Selasa (19-20/1). Raker digelar dalam rangka sosialisasi terbentuknya Pansus Pengelolaan TJSL di Kaltim serta menggali informasi awal tentang praktik pelaksanaan TJSL di perusahaan. Di hari pertama, memimpin rapat, Ketua Pansus Muhammad Husni Fahruddin di dampingi oleh Anggota Pansus diantaranya Muhammad Darlis Pattalongi, Sabaruddin Panrecalle, Arfan, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Sulasih, Yonavia dan Nurhadi Saputra serta dihadiri dari para perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sedangkan pada hari kedua, Anggota Pansus yang hadir  bertambah yaitu Sapto Setyo Pramono, Agus Suwandy, Guntur, Sarkowi V Zahry dan Akhmed Reza Fachlevi. Sementara, perusahaan yang hadir adalah Perusahaan Industri Pengolahan dan Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan. Pelaksanaan TJSL di Provinsi Kaltim merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Keberadaan berbagai sektor usaha strategis seperti pertambangan, energi, perkebunan, kehutanan, industri, dan jasa telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah, namun juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang perlu dikelola secara bertanggung jawab. Seiring dengan dicabutnya pengaturan TJSL berbasis persentase keuntungan perusahaan (±3%) dalam regulasi daerah sebelumnya, muncul kebutuhan mendesak akan pengaturan TJSL yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kepatutan, baik bagi dunia usaha maupun masyarakat. Hingga saat ini, pelaksanaan TJSL masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidakpastian kontribusi, lemahnya koordinasi lintas wilayah, belum terintegrasinya TJSL dengan perencanaan pembangunan daerah, serta terbatasnya transparansi dan pengawasan. Berdasarkan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pansus memandang perlu dilakukan pendalaman terhadap praktik dan pengaturan TJSL melalui forum rapat kerja. Muhammad Husni Fahruddin mengatakan, rapat kerja ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan langsung dari perusahaan sebagai subjek utama pelaksana TJSL, guna menjadi bahan perumusan kebijakan dan substansi Ranperda tentang TJSL Provinsi Kaltim. “Rapat kerja pansus ini diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif, faktual, dan konstruktif bagi Pansus dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sehingga pengaturan TJSL ke depan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” kata pria yang biasa disapa Ayub ini. (hms8)