Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Sosialisasi di Meeting Room Hotel Platinum Balikpapan

Senin, 3 Februari 2025 809
Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Sosialisasi di Meeting Room Hotel Platinum Balikpapan, Senin (03/02/2025)
BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Sosialisasi di Meeting Room Hotel Platinum Balikpapan, Senin (03/02/2025) pagi.

Rapat Sosialisasi di Hadiri Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Shemmy  Permata Sari, Sugiyono, Nurhadi Saputra, Safuad, Sigit Wibowo,Kamaruddin Ibrahim, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Husni Farhruddin, Sapto Setyo Pramono, H.baba, Firnadi Ikhsan, Damayanti, Sulasih, Yonavia, Agus Aras, Salehuddin dan Hartono Basuki. Hadir juga Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Kepala Bagian di lingkup DPRD Kaltim serta Tim Ahli DPRD Kaltim Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, Muhammad Fathurrazi, Surahman, Muhammad Iqbal beserta Staf Pansus.

Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel serta Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara BK Jahidin dan Wakil Ketua Pansus Guntur.

Rapat Sosialisasi membahas SOP Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Jahidin menjelaskan maksud dan tujuan mengenai Sosialisasi Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim yang sudah pada tahap akhir.

Adapun Masukan dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin, Menyusun Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim oleh pansus diharapkan bisa segera disahkan.

“Agar nantinya Badan Kehormatan Segera berfungsi memantau dan mengevaluasi anggota dprd. Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim merupakan cara mejaga marwah anggota DPRD Kaltim,” ujar Hasan saat rapat

Dapat mencermati pasal perpasal, penambahan bab dan pasal pada draf Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kaltim. Pada draf kode etik ada penambahan 2 bab dan 5 Pasal. Beberapa usulan perubahan kode etik. Penambahan Asas, Penambahan Ruang Lingkup, Penambahan Pasal Terkait Pembelaan dan Pendamping. Adapun tata beracara ada penambahan 3 Bab dan 5 Pasal.

Harapannya Dilakukan sinkronisasi Kode Etik dengan Tata Tertib DPRD dan PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)