Pansus P4GN-PN Revisi Pasal Ranperda

Senin, 4 April 2022 110
REVISI PASAL : Pansus P4GN-PN saat menggelar rapat dengar pendapat bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham di gedung D lantai 3 kantor DPRD Kaltim, Kamis (31/3) lalu.
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menggelar rapat dengar pendapat bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham terkait revisi draft ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Kamis (31/3).

Muhammad Daud dari BNNP Kaltim mengatakan bahwa revisi dari draft ranperda sudah cukup diakomodir oleh Pansus. “Alhamdulillah sudah terakomodir semua, sehingga dengan beberapa kali pertemuan ini jadi semakin baik lag,” ujar Daud.

Senada dengan hal tersebut, Tri Atmaji dari Kesbangpol Kaltim mengatakan setelah membaca sekilas dari draft yang lalu bahwa sudah ada kemajuan. Dari pertemuan sebelumnya ada beberapa hal yang masih multi tafsir, namun sekarang sudah semakin ringkas dan jelas arahnya.

“Terkait dengan kewenangan Kesbangpol mengenai tupoksi maka itu sudah sesuai dengan fasilitasi P4GN,” sebutnya.

Selanjutnya, Siska dari Kanwil Kemenkumham menyatakan untuk meminta waktu dalam hal legal drafting untuk pengharmonisian normanya. “Bukan masalah konten tetapi masalah pasalnya agar bisa terbaca oleh siapa saja. Kemudian hasil dari penormaan yang baru agar tidak terkena feedback kepada pembentuk peraturan juga supaya diperhalus kalimatnya,” terang Siska.

Ketua Pansus P4GN-PN Saefuddin Zuhri selaku pimpinan rapat didampingi anggota Pansus Masykur Sarmian mengatakan bahwa pemabahasan terkait ranperda ini masih memerlukan masukan-masukan dari pihak yang terkait.

Politisi partai Nasdem ini juga menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi ke bagian Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri terkait draft perda tersebut.

“Namanya Perda, kita tentu perlu minta masukkan, karena kaitannya dengan Perda ini agar bagaimana proses hukumnya nanti dapat dilaksanakan dengan baik. Kita juga perlu masukkan agar bagaimana bahasa dari Perda ini sesuai dengan bahasa hukum sebagaimana yang kita inginkan bersama,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)