Pansus LKPJ Tinjau Pembangunan Jalan di Kutim dan Berau

Rabu, 21 April 2021 591
Anggota DPRD kaltim yang tergabung dalam Pansus LKPJ saat melakukan rapat terbatas dengan pihak UPTD PU Kaltim Wilayah III sebelum melakukan peninjauna lapangan, Senin (19/4).
KUTIM. Anggota DPRD Kaltim yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun Anggaran 2020 melakukan peninjauan jalan dan jembatan pada ruas Jalan Simpang 4 Kaliorang – Talisayan dan Jalan Tanjung Redeb – Talisayan, Senin (19/4) lalu.

Anggota Pansus LKPJ yang dipimpin oleh Agiel Suwarno, didampingin Sutomo Jabir dan Harun Al-Rasyid, disambut langsung oleh Kepala UPTD Wilayah III, Dinas PU Provinsi Kaltim, Mohammad Ramdani didamping beberapa PPTK.

Dalam lawatannya, peria yang akrab disamapa Agiel ini mengatakan, ruas jalan yang menjadi tujuan pansus, penting untuk ditinjau karena ruas ini merupakan akses penghubung antara dua daerah yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Jadi memang, fokus kita saat ini ialah pembangunan jalan untuk daerah Utara Kaltim, yang mana sumber dananya ini berasal dari APBD Kaltim 2020. Selain itu, kita juga mau mengetahui bagaimana hasil dari pengerjaan proyek dimaksud,” terang Agiel yang juga Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.

Dari hasil peninjauan, diskusi dan penjelasan dari pihak UPTD Wilayah III PU Kaltim, semua pembangunan yang masuk dalam APBD 2020 telah terlaksana sesuai dengan harapan. “Tidak ada masalah yang berarti. Dari pembangunan Jalan Simpang 4 Kaliorang – Talisayan hingga pembangunan jalan Tanjung Redeb – Talisayan sudah terselesaikan dengan baik,” bebernya.

Selanjutnya kata Agiel, pihaknya meminta kepada instansi terkait untuk menginventarisir pembangunan yang dianggap penting untuk segera dianggarkan dalam APBD tahun berikutnya.

“Jadi, UPTD Wilayah III ini segara membuat perencanan pembangunan yang prioritas untuk tahun selanjutnya. Nanti kita masukkan sebagai rekomendasi hasil kerja pansus. Nah, selain itu akan kita perjuangkan juga dalam APBD 2021,” pungkas Politikus PDI Perjuangan ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)