SAMARINDA. Dalam rangka perbaikan kinerja Pemprov Kaltim, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 telah menyampaikan rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024) lalu.
Ketua Pansus Pembahas LKPj, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, atas dasar dokumen RPJMD 2019-2023, RKPD Tahun 2023, LKPj Gubernur TA 2023, Notulen RDP, serta temuan-temuan dari Uji Petik Lapangan di Wilayah Selatan, Utara dan Tengah, LHP BPK, maka pansus memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur berdasarkan mitra kerja bidang komisi sesuai urusan pemerintahan daerah.
Rekomendasi dibagi dalam empat bagian, yakni rekomendasi mitra kerja bidang Komisi I, rekomendasi mitra kerja Komisi II, rekomendasi mitra kerja Komisi II, dan rekomendasi mitra kerja bidang Komisi IV. Dikatakan dia, pada mitra kerja Komisi I, pansus telah merangkum rekomendasi yang mencakup urusan pemerintahan umum, ketertiban, pertahanan dan keamanan, kependudukan, komunikasi dan informasi, hukum dan peraturan perundang-undangan, pertanahan, kepegawaian/aparatur, sosial, politik, organisasi kemasyarakatan, badan pengembangan wilayah dan perbatasan, kerja sama antar lembaga dan perizinan. “Ada sebelas OPD dilingkungan Pemprov Kaltim, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim, yang mendapat rekomendasi dari pansus,” sebut Sapto.
Rekomendasi disampaikan Sapto diantaranya, Pj. Gubernur memerintahkan Sekda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setdaprov Kaltim dan Dinas PUPR PERA Kaltim untuk terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Otorita IKN guna memperjelas dan mempercepat penyelesaian masalah delineasi dan status wilayah.
“Persoalannya adalah, sejumlah desa seperti Desa Tamapole, Desa Maridan dan sebagian Desa Muara Pantuan tidak masuk peta wilayah perencanaan IKN dan RTRW Kaltim. Karena itu, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti,” terang dia.
Selain itu, pansus juga meminta kepada Pj. Gubernur agar memerintahkan Sekda selaku Ketua TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Kepala BPKAD dan Kepala BAPPEDA Kaltim merancang pedoman dan formula dasar perhitungan bantuan keuangan sebagai alat bantu perumusan kebijakan untuk penentuan besaran bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota secara berkeadilan berdasarkan kebutuhan dan urgensi di lapangan.
Untuk Inspektorat, pansus memberikan rekomendasi meminta Pj. Gubernur memerintahkan Inspektorat membuat publikasi informasi tingkat kepatuhan perangkat daerah dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan inspektorat dan hasil pemeriksaan BPK. “Kami juga meminta Pj. Gubernur memerintahkan Inspektorat memberikan tembusan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kepada DPRD,” ujarnya.
Tak kalah penting lanjut Sapto, pansus meminta kepada Pj. Gubernur agar memerintahkan Inspektorat untuk membuat laporan dan penjelasan rutin tahunan perkembangan mengenai keseluruhan rekomendasi yang ditindaklanjuti dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada DPRD.
“Termasuk meminta kepada Pj. Gubernur memerintahkan Inspektorat segera melakukan pendampingan kepada Disperindagkop Kaltim untuk penyelesaian temuan BPK terhadap Pembangunan Gedung Galeri UMKM, dan memantau terus proses administrasi Pembangunan Gedung Galeri UMKM tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya,” bebernya.
Rekomendasi untuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, pansus meminta kepada Pj. Gubernur memerintahkan Diskominfo bersama Biro Hukum menyusun regulasi atau Rancangan Peraturan Gubernur untuk menjadi pedoman pelaksanaan kontrak dan syarat kerja sama instansi pemerintah dengan media cetak, dan media elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pansus juga meminta Pj. Gubernur memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informasi sebagai walidata wajib berkoordinasi aktif dengan Lembaga vertikal, perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam rangka membangun big data yang akurat, Comprehensive dan handal,” terang dia.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, Pansus LKPj meminta Pj. Gubernur memerintahkan BPSDM untuk melakukan percepatan optimalisasi pelayanan standar, sertifikasi dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Terkhusus kepada semua perangkat daerah mitra Komisi I, Pansus LKPj meminta kepada Pj. Gubernur memerintahkan semua perangkat daerah yang memperoleh rekomendasi DPRD, wajib segera menindaklanjuti dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara tertulis kepada Inspektorat dan Inspektorat meneruskan kepada DPRD, baik yang sudah maupun yang belum ditindaklanjuti.
“Karena kenyataannya, masih banyak rekomendasi DPRD yang tahun-tahun sebelumnya belum ditindaklanjuti yang terus menumpuk menjadi pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” tandasnya. (hms6)