Pansus LKPj Sampaikan Rekomendasi Terhadap Mitra Komisi I

Rabu, 12 Juni 2024 68
SAMPAIKAN REKOMENDASI : Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono saat membacakan Rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024) lalu.

SAMARINDA. Dalam rangka perbaikan kinerja Pemprov Kaltim, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 telah menyampaikan rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024) lalu.

 

Ketua Pansus Pembahas LKPj, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, atas dasar dokumen RPJMD 2019-2023, RKPD Tahun 2023, LKPj Gubernur TA 2023, Notulen RDP, serta temuan-temuan dari Uji Petik Lapangan di Wilayah Selatan, Utara dan Tengah, LHP BPK, maka pansus memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur berdasarkan mitra kerja bidang komisi sesuai urusan pemerintahan daerah.

 

Rekomendasi dibagi dalam empat bagian, yakni rekomendasi mitra kerja bidang Komisi I, rekomendasi mitra kerja Komisi II, rekomendasi mitra kerja Komisi II, dan rekomendasi mitra kerja bidang Komisi IV. Dikatakan dia, pada mitra kerja Komisi I, pansus telah merangkum rekomendasi yang mencakup urusan pemerintahan umum, ketertiban, pertahanan dan keamanan, kependudukan, komunikasi dan informasi, hukum dan peraturan perundang-undangan, pertanahan, kepegawaian/aparatur, sosial, politik, organisasi kemasyarakatan, badan pengembangan wilayah dan perbatasan, kerja sama antar lembaga dan perizinan. “Ada sebelas OPD dilingkungan Pemprov Kaltim, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim, yang mendapat rekomendasi dari pansus,” sebut Sapto.

 

Rekomendasi disampaikan Sapto diantaranya, Pj. Gubernur memerintahkan Sekda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setdaprov Kaltim dan Dinas PUPR PERA Kaltim untuk terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Otorita IKN guna memperjelas dan mempercepat penyelesaian masalah delineasi dan status wilayah.

 

“Persoalannya adalah, sejumlah desa seperti Desa Tamapole, Desa Maridan dan sebagian Desa Muara Pantuan tidak masuk peta wilayah perencanaan IKN dan RTRW Kaltim. Karena itu, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti,” terang dia.

 

Selain itu, pansus juga meminta kepada  Pj. Gubernur agar memerintahkan Sekda selaku Ketua TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Kepala BPKAD dan Kepala BAPPEDA Kaltim merancang pedoman dan formula dasar perhitungan bantuan keuangan sebagai alat bantu perumusan kebijakan untuk penentuan besaran bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota secara berkeadilan berdasarkan kebutuhan dan urgensi di lapangan.

 

Untuk Inspektorat, pansus memberikan rekomendasi meminta Pj. Gubernur memerintahkan Inspektorat membuat publikasi informasi tingkat kepatuhan perangkat daerah dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan inspektorat dan hasil pemeriksaan BPK. “Kami juga meminta Pj. Gubernur memerintahkan Inspektorat memberikan tembusan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kepada DPRD,” ujarnya.

 

Tak kalah penting lanjut Sapto, pansus meminta kepada Pj. Gubernur agar memerintahkan Inspektorat untuk membuat laporan dan penjelasan rutin tahunan perkembangan mengenai keseluruhan rekomendasi yang ditindaklanjuti dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada DPRD.

 

“Termasuk meminta kepada Pj. Gubernur memerintahkan Inspektorat segera melakukan pendampingan kepada Disperindagkop Kaltim untuk penyelesaian temuan BPK terhadap Pembangunan Gedung Galeri UMKM, dan memantau terus proses administrasi Pembangunan Gedung Galeri UMKM tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya,” bebernya.

 

Rekomendasi untuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, pansus meminta kepada Pj. Gubernur memerintahkan Diskominfo bersama Biro Hukum menyusun regulasi atau Rancangan Peraturan Gubernur untuk menjadi pedoman pelaksanaan kontrak dan syarat kerja sama instansi pemerintah dengan media cetak, dan media elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Pansus juga meminta Pj. Gubernur memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informasi sebagai walidata wajib berkoordinasi aktif dengan Lembaga vertikal, perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam rangka membangun big data yang akurat, Comprehensive dan handal,” terang dia.

 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, Pansus LKPj meminta Pj. Gubernur memerintahkan BPSDM untuk melakukan percepatan optimalisasi pelayanan standar, sertifikasi dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

 

Terkhusus kepada semua perangkat daerah mitra Komisi I, Pansus LKPj meminta kepada Pj. Gubernur memerintahkan semua perangkat daerah yang memperoleh rekomendasi DPRD, wajib segera menindaklanjuti dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara tertulis kepada Inspektorat dan Inspektorat meneruskan kepada DPRD, baik yang sudah maupun yang belum ditindaklanjuti.


“Karena kenyataannya, masih banyak rekomendasi DPRD yang tahun-tahun sebelumnya belum ditindaklanjuti yang terus menumpuk menjadi pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” tandasnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)