Pansus LKPj Sampaikan Rekomendasi

Selasa, 4 Mei 2021 250
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyerahkan Laporan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim ke Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani
SAMARINDA. Setelah bekerja selama satu bulan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020, Senin (3/5) menyampaikan laporan sekaligus rekomendasi hasil kerjanya. Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke XI DPRD Kaltim oleh Wakil Ketua Pansus Rusman Ya’qub dilanjutkan oleh Anggota pansus Sutomo Jabir.

Terbentuk sejak 29 Maret 2021 Pansus LKPj menggunakan capaian indikator makro pembangunan tahun 2020 dengan capaian tahun sebelum dalam mengukur kinerja pembangunan di Kalimantan Timur. Dan untuk mengukur ketercapaian target indikator makro tujuan dan sasaran pembangunan dalam RPJMD, dilakukan dengan cara membandingkan capaian dengan targetnya pada tahun bersangkutan, 2020

“Kami ringkas kinerja pembangun provinsi Kalimantan Timur hingga tahun 2020 berdasarkan lima indikator makro pembangunan daerah yaitu IPM 76,24 tahun 2020 lebih rendah dibanding IPM tahun 2019, terjadi penurunan angka IPM sebesar 0,37 poin. Dan Target IPM tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 76,66 tidak tercapai,” ungkap Rusman.

Sementara itu terkait Laju pertumbuhan ekonomi Kaltim tahun 2020 jauh menurun dibanding Laju pertumbuhan ekonomi tahun-tahun sebelumnya. Dan target Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 2,5 sampai 3,5 persen tidak tercapai.

“Terjadi kenaikan penduduk miskin dari Maret 2020 sampai september 2020 sebesar 0,54 persen. Dan target tingkat kemiskinan tahun 2020 dalam RPJMD sebesar 5,94 persen tidak tercapai,” sebutnya.

Tak hanya itu, ketimpangan mengalami kenaikan selama periode Maret 2020 sampai September 2020. Dan Target Indek Gini tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 0,335 jalan ditempat. Serta terjadi kenaikan 0,93 point tingkat pengangguran terbuka terhadap tingkat pengangguran tahun 2019. “Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2020 di Kaltim belum mampu diturunkan dari tahun sebelumnya, bahkan naik,” kata Rusman.

Pada rapat yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani, dalam sambutannya memberi apresiasi atas laporan yang telah disampaikan.

Untuk diketahui komposisi  dan  Anggota  DPRD  yang  ditugaskan  pada  Pansus pembahas LKPJ Tahun Anggaran 2020 yaitu Ketua. Andi Harahap, Wakil Ketua Rusman Ya’qub. Selain itu Anggota Hasanuddin Mas’ud, Salehuddin, H. Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Agiel Suwarno, Bagus Susetyo dan Ekti Imanuel. Kemudian Nasiruddin, Sutomo Jabir, Syafruddin, Harun Al Rasyid, Saefuddin Zuhri serta Andi Faisal Assegaf. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Jajaki Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD Jatim
Berita Utama 23 Juli 2025
0
SURABAYA — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/7/2025), dalam rangka penguatan kelembagaan Banmus serta pendalaman tata beracara dan efektivitas penyusunan agenda kedewanan. Rombongan Banmus DPRD Kaltim dihadiri Subandi, Fadly Imawan, dan Didik Agung Eko Wahono. Mereka diterima langsung oleh Anggota Banmus DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, di Ruang Rapat Banmus DPRD Jatim. Dalam diskusi, Subandi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pertukaran gagasan terkait formulasi agenda kerja kedewanan. “Kalau berbicara Banmus itu, mungkin kurang lebih sama saja ya, yaitu terkait penyusunan agenda-agenda kedewanan,” ujar Subandi. Ia menerangkan bahwa pada Banmus DPRD Kaltim, semua jadwal yang sudah di agendakan untuk satu hingga dua bulan ke depan akan disahkan pada rapat paripurna. Namun, apabila di tengah jalan ada perubahan atau revisi terhadap agenda kegiatan, maka akan dilakukan pengesahan pada rapat paripurna kembali. “Berdasarkan pengalaman saya dua periode di DPRD kota, penjadwalan agenda Banmus cukup disahkan melalui rapat Banmus tanpa harus dibawa ke paripurna. Ini tentu lebih efisien dan fleksibel,” terang dia. Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati menjelaskan bahwa di DPRD Jatim, pengesahan agenda Banmus tidak melalui paripurna, sesuai dengan tata tertib kelembagaan setempat. “Banmus di Jatim rutin dilakukan di akhir bulan, dan hasilnya langsung menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Tidak perlu paripurna, karena Banmus memang berfungsi menetapkan agenda,” ungkap Lilik. Sementara, Fadli Imawan berpendapat bahwa praktik kelembagaan Banmus dapat berbeda di setiap daerah, sehingga penting bagi Banmus DPRD Kaltim untuk mengkaji tata tertib dari berbagai wilayah sebagai referensi. “Praktek-praktek ini kan berbeda di setiap provinsi maupun kabupaten kota. “Kami berharap bisa mendapatkan draf tatib DPRD Jatim sebagai bahan masukan. Selanjutnya, Banmus akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menyelaraskan mekanisme yang berlaku,” jelas Fadly. Politisi Golkar ini menegaskan bahwa keberlanjutan kinerja Banmus sangat bergantung pada kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku. Ia menyampaikan kekhawatiran apabila dalam praktiknya tata beracara Banmus tidak sepenuhnya selaras dengan regulasi, maka dapat berimplikasi serius terhadap produk hukum yang dihasilkan. “Ketika suatu produk rapat paripurna berpotensi cacat hukum, maka konsekuensinya bisa berdampak luas, baik bagi individu anggota DPRD maupun kelembagaan Banmus itu sendiri,” ujar Fadly. Ia pun berharap agar kunjungan ke DPRD Jatim menjadi ruang pembelajaran dan pengayaan perspektif. Selain sebagai upaya benchmarking, forum ini diharapkan mampu memberikan masukan konkret bagi Banmus DPRD Kaltim dalam menyempurnakan mekanisme kerja, khususnya dalam penataan agenda kedewanan yang akuntabel, efisien, dan berbasis aturan hukum yang berlaku. (hms8)