Pansus LKPj Sampaikan Rekomendasi

Selasa, 4 Mei 2021 446
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyerahkan Laporan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim ke Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani
SAMARINDA. Setelah bekerja selama satu bulan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020, Senin (3/5) menyampaikan laporan sekaligus rekomendasi hasil kerjanya. Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke XI DPRD Kaltim oleh Wakil Ketua Pansus Rusman Ya’qub dilanjutkan oleh Anggota pansus Sutomo Jabir.

Terbentuk sejak 29 Maret 2021 Pansus LKPj menggunakan capaian indikator makro pembangunan tahun 2020 dengan capaian tahun sebelum dalam mengukur kinerja pembangunan di Kalimantan Timur. Dan untuk mengukur ketercapaian target indikator makro tujuan dan sasaran pembangunan dalam RPJMD, dilakukan dengan cara membandingkan capaian dengan targetnya pada tahun bersangkutan, 2020

“Kami ringkas kinerja pembangun provinsi Kalimantan Timur hingga tahun 2020 berdasarkan lima indikator makro pembangunan daerah yaitu IPM 76,24 tahun 2020 lebih rendah dibanding IPM tahun 2019, terjadi penurunan angka IPM sebesar 0,37 poin. Dan Target IPM tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 76,66 tidak tercapai,” ungkap Rusman.

Sementara itu terkait Laju pertumbuhan ekonomi Kaltim tahun 2020 jauh menurun dibanding Laju pertumbuhan ekonomi tahun-tahun sebelumnya. Dan target Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 2,5 sampai 3,5 persen tidak tercapai.

“Terjadi kenaikan penduduk miskin dari Maret 2020 sampai september 2020 sebesar 0,54 persen. Dan target tingkat kemiskinan tahun 2020 dalam RPJMD sebesar 5,94 persen tidak tercapai,” sebutnya.

Tak hanya itu, ketimpangan mengalami kenaikan selama periode Maret 2020 sampai September 2020. Dan Target Indek Gini tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 0,335 jalan ditempat. Serta terjadi kenaikan 0,93 point tingkat pengangguran terbuka terhadap tingkat pengangguran tahun 2019. “Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2020 di Kaltim belum mampu diturunkan dari tahun sebelumnya, bahkan naik,” kata Rusman.

Pada rapat yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani, dalam sambutannya memberi apresiasi atas laporan yang telah disampaikan.

Untuk diketahui komposisi  dan  Anggota  DPRD  yang  ditugaskan  pada  Pansus pembahas LKPJ Tahun Anggaran 2020 yaitu Ketua. Andi Harahap, Wakil Ketua Rusman Ya’qub. Selain itu Anggota Hasanuddin Mas’ud, Salehuddin, H. Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Agiel Suwarno, Bagus Susetyo dan Ekti Imanuel. Kemudian Nasiruddin, Sutomo Jabir, Syafruddin, Harun Al Rasyid, Saefuddin Zuhri serta Andi Faisal Assegaf. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)