Pansus LKPj Sampaikan Rekomendasi

Selasa, 4 Mei 2021 243
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyerahkan Laporan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim ke Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani
SAMARINDA. Setelah bekerja selama satu bulan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020, Senin (3/5) menyampaikan laporan sekaligus rekomendasi hasil kerjanya. Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke XI DPRD Kaltim oleh Wakil Ketua Pansus Rusman Ya’qub dilanjutkan oleh Anggota pansus Sutomo Jabir.

Terbentuk sejak 29 Maret 2021 Pansus LKPj menggunakan capaian indikator makro pembangunan tahun 2020 dengan capaian tahun sebelum dalam mengukur kinerja pembangunan di Kalimantan Timur. Dan untuk mengukur ketercapaian target indikator makro tujuan dan sasaran pembangunan dalam RPJMD, dilakukan dengan cara membandingkan capaian dengan targetnya pada tahun bersangkutan, 2020

“Kami ringkas kinerja pembangun provinsi Kalimantan Timur hingga tahun 2020 berdasarkan lima indikator makro pembangunan daerah yaitu IPM 76,24 tahun 2020 lebih rendah dibanding IPM tahun 2019, terjadi penurunan angka IPM sebesar 0,37 poin. Dan Target IPM tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 76,66 tidak tercapai,” ungkap Rusman.

Sementara itu terkait Laju pertumbuhan ekonomi Kaltim tahun 2020 jauh menurun dibanding Laju pertumbuhan ekonomi tahun-tahun sebelumnya. Dan target Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 2,5 sampai 3,5 persen tidak tercapai.

“Terjadi kenaikan penduduk miskin dari Maret 2020 sampai september 2020 sebesar 0,54 persen. Dan target tingkat kemiskinan tahun 2020 dalam RPJMD sebesar 5,94 persen tidak tercapai,” sebutnya.

Tak hanya itu, ketimpangan mengalami kenaikan selama periode Maret 2020 sampai September 2020. Dan Target Indek Gini tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 0,335 jalan ditempat. Serta terjadi kenaikan 0,93 point tingkat pengangguran terbuka terhadap tingkat pengangguran tahun 2019. “Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2020 di Kaltim belum mampu diturunkan dari tahun sebelumnya, bahkan naik,” kata Rusman.

Pada rapat yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani, dalam sambutannya memberi apresiasi atas laporan yang telah disampaikan.

Untuk diketahui komposisi  dan  Anggota  DPRD  yang  ditugaskan  pada  Pansus pembahas LKPJ Tahun Anggaran 2020 yaitu Ketua. Andi Harahap, Wakil Ketua Rusman Ya’qub. Selain itu Anggota Hasanuddin Mas’ud, Salehuddin, H. Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Agiel Suwarno, Bagus Susetyo dan Ekti Imanuel. Kemudian Nasiruddin, Sutomo Jabir, Syafruddin, Harun Al Rasyid, Saefuddin Zuhri serta Andi Faisal Assegaf. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)