Pansus LKPj Konsultasi ke Kejati Kaltim, Siap Jalin Kerjasama Tindaklanjuti LKPj Gubernur Kaltim

Rabu, 6 April 2022 127
Pansus LKPJ saat konsultasi di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim diterima Bombit Agus Mulyono selaku Kepala Sub Auditorat. Senin, (4/4) Dipimpin Ketua Pansus LKPj, Marthinus, Pansus melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tingga Kaltim. Senin, (4/4)
SAMARINDA. Menindak lanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2021, Pansus melakukan rapat konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim, Senin (4/4). Pertemuan tersebut disampaikan Ketua Pansus pembahas LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2021, Marthinus, guna menghimpun dan mengumpulkan informasi terkait realisasi laporan yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.

Ada juga beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan pansus dengan Kejati,  seperti bagaimana sistem Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh perusahaan, bagaiamana setoran BUMD ke kas daerah, hingga persoalan sengketa antara SMA Plus dengan Yayasan Melati. “Pada intinya, pansus telah bersepakat dengan pihak Kejati Kaltim, bahwa nantinya akan ada komunikasi yang intens dengan kejaksaan. Jadi selama masa kerja pansus, ketika ada persoalan di lapangan yang kami temukan, yang sifatnya berbentuk data yang konkrit dan akurat, kami akan langsung laporkan ke Kejati,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, selain melaksanakan pertemuan di Kejati Kaltim, Pansus LKPj pada hari yang sama, sebelumnya juga  melakukan konsultasi LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Pertemuan yang diterima Bombit Agus Mulyono selaku Kepala Sub Auditorat juga akan menjadi dasar bagi pansus untuk mejadi acuan dalam mengambil keputusan dan rekomendasi.

Untuk diketahui, Anggota yang tergabung dalam Pansus LKPj ini yaitu Wakil Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, Anggota Pansus Andi Harahap, Hasanuddin Mas’ud, Herliana Yanti dan H Baba. Selain Baharuddin Muin, Mashari Rais, Baharuddin Demmu, HA Jawad Siradjudin, Syafrudin, Sutomo Jabir, Fitri Maisyaroh, Rusman Ya’qub dan Saefuddin Zuhri. (adv/hms6/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)