Pansus LKPj Gubernur Kembali Lakukan Peninjauan

Kamis, 29 April 2021 1156
TINJAU PROYEK : Pansus LKPj Gubernur saat melakukan peninjauan proyek di SMAN 10 dan proyek jalan Samarinda – Anggana, (27/4).
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2020, kembali melakukan peninjauan ke beberapa proyek. Setelah sehari sebelumnya meninjau proyek drainase jalan DI Panjaitan, kemudian normalisasi sungai Karang Mumus, pembangunan gedung Rektorat UNU Kaltim serta pembangunan gedung Kajati Kaltim. Maka hari ini, Selasa (27/4), kembali meninjau proyek pembangunan gedung SMAN 10 dan proyek jalan Samarinda – Anggana.

Rombongan Pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Rusman Ya’qub bersama anggota Pansus diantaranya Bagus Susetyo, Salehuddin, Ekti Imanuel  didampingi oleh Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR.

“Tinjauan Pansus kali ini untuk mengecek di lapangan apakah sesuai antara dokumen pelaporan dengan data dan fakta yang ada di lapangan. Sesuai atau tidaknya nanti akan dituangkan dalam laporan akhir pansus,” ujar Rusman Ya’qub.

Dikataka Politisi PPP ini, bahwa proyek pembangunan SMAN 10 yang berada di jalan Perjuangan Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara ini ada mengalami masalah keterlambatan.

“Kalau kelalaian kontraktor mestinya dinas terkait memberi sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. Namun, kalau itu kesalahan bersumber dari instansi pengguna anggaran maka ini harus di telusuri dan bisa saja pihak kontraktor mempermasalahkannya,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait proyek pengerjaan jalan penghubung Samarinda – Anggana, Rusman mengatakan untuk jalan tersebut dilakukan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3 miliar dengan tanggal pelaksanaan dari 28 Agustus hingga 10 Desember 2020.

“Terkait dari hasil tinjauan Pansus pada proyek pembangunan ruas jalan penghubung Samarinda – Anggana ini maka bisa dibilang cukup baik. Kita harapkan agar proyek-proyek jalan yang lain bisa segera diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dua Pansus Resmi di Bentuk, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup
Berita Utama 21 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang III SDA, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penetapan dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas masing-masing Ranperda. Adapun tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan, di antaranya Fraksi Golkar oleh Salehuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fakhruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN-Nasdem oleh Abdul Giaz, Fraksi PKS oleh Agusriansyah Ridwan, dan fraksi Demokrat-PPP oleh Husin Djufri. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian lintas sektor meliputi aspek pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Merujuk surat Ketua DPRD Kaltim No. 400.14.5.1/II-1397/Set.DPRD tertanggal 14 Juli 2025, ditetapkan komposisi Pansus yakni, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry (Ketua), Agusriansyah Ridwan (wakil ketua). Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Guntur (ketua), dan Baharuddin Demmu (wakil ketua). “Anggota Pansus yang telah ditetapkan diharapkan segera bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan pembahasan ranperda dengan maksimal, mengingat batas waktu pembahasan hanya tiga bulan sesuai tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin menutup rapat.(hms8)