Pansus LKPj Cross Check Proyek Infrastruktur di Balikpapan

Kamis, 22 April 2021 639
RAPAT PANSUS :Pansus LKPj saat melaksanakan rapat dengan UPTD Pengelolaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I Balikpapan, Senin (19/4/2021)
BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020 melakukan cross check sejumlah program pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah.

Ketua Pansus LKPj Andi Harahap mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu yang diberikan yakni selama satu bulan. Oleh sebab itu dalam melakukan cek lapangan pansus membagi dalam beberapa kelompok.

Adapun kelompok satu terdiri dari Andi Harahap (ketua), Hasanuddin Mas’ud, Eddy Sunardi Darmawan, Syafruddin, dan Baba. “Kelompok satu ini bertugas meninjau proyek pembangunan Kaltim Tahun 2020 di Balikpapan. seperti pengadaan dan pemasangan pipa distribusi Teritip Balikpapan, kelantujan pembangunan pelindung pantai/pemecah ombak Pantai Manggar, dan lainnya,” kata Andi Harahap disela-sela pertemuan Pansus LKPj dengan UPTD Pengelolaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I Balikpapan, Senin (19/4/2021) siang.

Ia mengatakan berdasarkan dari laporan pihak UPTD PIPU seluruh pengerjaan proyek progresnya sudah 100 persen baik fisik maupun serapan keuangan. Hasil yang sama ketika pansus melakukan cross check lapangan dan hasilnya pekerjaan sesuai dengan target.

Kepala UPTD Pengelolaan Infrastruktur PU Wilayah I Deny Wardhana mengatakan terkait pembangunan Jalan KM 5,5 Balikpapan – Kariangau yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran 2020 itu mulai dikerjakan 17 September 2020 dengan total anggaran Rp 6. 464.000.000. (adv/hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)