Pansus Kepariwisataan Gelar RDP

Kamis, 17 Februari 2022 537
Pansus Kepariwisataan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pariwisata Kaltim, Bappeda Kaltim, dan Biro Hukum Setda Kaltim dalam rangka memperdalam materi RIPPARDA Provinsi Kaltim, Selasa (15/2)
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Dinas Pariwisata Kaltim, Bappeda Kaltim, dan Biro Hukum Setda Kaltim dalam rangka memperdalam materi Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Provinsi Kaltim diruang rapat gedung D lantai 3, Selasa (15/2).

Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang selaku pemimpin rapat mengatakan, Perda ini agar mempunyai nilai yang baik untuk kepentingan Kaltim ke depan. Pada intinya DPRD setuju terhadap perda ini hanya saja perlu menyamakan frekuensi untuk materi-materinya.

“Karena ada catatan dari kemendagri yang mengingatkan terkait relasi RIPPARDA Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” ujar Veridiana. Ia melanjutkan, Pansus ingin lebih mengetahui secara spesifik dan lebih gamblang terkait tujuan dibuatnya RIPPARDA ini.

Kemudian berkenaan denga peraturan Menteri Pariwisata RI nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan RIPPAR Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyatakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 15 sampai 25 tahun, sedangkan RIPPAR Kaltim 21 sampai 25 tahun.

“Nah ini juga yang harus kita samakan frekuensinya. Pada prinsipnya Pansus mendukung perda ini, namun perlu disamakan frekuensi dan pemikirannya,” ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

Ia berharap semoga pariwisata Kaltim bisa menjadi andalan karena yang menyentuh langsung ke masyarakat baik dari sisi UKM dan lain sebagainya.

“Perda ini sebagai dasar untuk membangun masing-masing destinasi wisata, agar semua tempat wisata yang berpotensi bisa tercakup dan masuk dalam perda serta bisa menunjang pariwisata di Kaltim,” tuturnya.

Rapat tersebut dihadiri anggota Pansus diantaranya Ananda Emira Moeis, Jawad Sirajuddin, Rusman Ya’qub, Sutomo Jabir, Ely Hartati Rasyid dan Abdul Kadir Tappa. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)