Pansus Kelembagaan Desa Adat Laksanakan Diseminasi

Rabu, 29 Mei 2024 49
TEKS FOTO_ Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat di Hotel Sintuk Bontang.
BONTANG. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat menggelar kegiatan diseminasi di Hotel Sintuk Bontang, Rabu (29/5/2024).

Ketua Pansus Kelembagaan Desa Adat Veridiana Huraq Wang menuturkan hadirnya Raperda Desa Adat disambut baik oleh masyarakat Bontang dan sekitarnya. Hal ini dikarenakan adanya keinginan warga untuk membentuk desa adat.

“Berdasarkan keterangan warga tadi ada keinginan mereka untuk mendaftarkan Desa Guntung untuk masuk dalam desa adat. Hanya saja nanti kan ada verifikasi apakah sudah memenuhi sejumlah indikator yang dipersyaratkan,”katanya.

Terkait dengan pembentukan desa adat itu warga masih belum mendapat kejelasan tentang pembentukan dan penerapan hukum adat yang merupakan bagian tak terpisah dari pembentukan desa adat. 

Atas berbagai pertanyaan dan permintaan masyarakat Bontang itu, ia mengaku pansus akan melakukan rapat dengan biro hukum dan instansi terkait termasuk konsultasikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti pansus akan melakukan rapat dan konsultasi apakah mungkin untuk memasukan soal hukum adat ke dalam draf rancangan peraturan daerah, pasal dan bab tersendiri atau sebaliknya. Ya nanti akan ditanyakan,”tutur Verdinan Huraq Wang didampingi sejumlah anggota pansus seperti Baharuddin Demmu, Sutomo Jabir,  Romadhony Putra Pratama, dan Kaharuddin Jafar.   

Baharuddin Demmu menjelaskan kegiatan diseminasi dilakukan dalam rangka menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat atas penyusunan draf Raperda Kelembagaan Adat yang merupakan mandatory dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“UU Desa menjelaskan adanya pengakuan terhadap masyarakat adat. Nah, setelah adanya pengakuan maka harus dibentuk kelembagaan. Dalam rangka itu Pemerintah dan DPRD Kaltim menyiapkan Perda Kelembagaan Adat,”jelasnya.(hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)