Pansus Akan Panggil Dinas Terkait

Senin, 26 April 2021 601
KUNJUNGAN LAPANGAN : Pansus LKPj Gubernur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Dinas PUPR-PERA meninjau proyek jalan di Sanga-Sanga dan beberapa titik jalan kawasan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara, Rabu (21/4).
SAMBOJA. Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Pansus LKPj Gubernur Kaltim saat melakukan peninjauan lapangan di Km 38 Samboja beberapa waktu lalu,  mengatakan bahwa banyak jalan umum yang digunakan untuk jalan tambang. Padahal menurutnya sudah sangat jelas ada peraturan daerahnya.

“Jelas peraturan daerahnya sudah ada, bahwa jalan umum tidak boleh jadi jalan tambang, meskipun ada kita lihat tadi bersama pansus LKPJ banyak jalan umum dialihkan untuk jalan tambang, ini sangat tidak elok dan ini mesti ada yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Samsun

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, jalan tidak akan tahan lama karena kapasitas jalan hanya berkisar 8 ton, namun dilalui muatan yang beratnya 10 hingga 20 ton. “Ya tidak akan tahan lama karena kapasitasnya pasti over, tidak lama akan jebol lagi,” tandasnya.

Sementara itu, wakil ketua Pansus LKPJ Rusman Ya’qub mengatakan, pansus melakukan pengecekan visum dan realisasi anggaran dilapangan sesuai atau tidak akan di kroscek. “Banyak temuan yang kita temukan terutama berdampak kepada pelaksanaan kegiatan proyek tersebut. Contoh yang ini salah satunya, mestinya drainase ini nyambung tetapi karna ada aktivitas tambang ilegal jadi seperti ini,” kata Rusman.

Dikatakan Rusman, persoalan yang sama terjadi di kawasan Sanga-sanga ke Dondang, dimana ada komitmen perusahaan yang belum terealisasi. “Kalau begini kan nama pemerintah tidak ada wibawanya yang kena dampaknya rakyat. Seperti ini, sudah tidak ada aktivitas lalu ditinggalkan begitu aja, sangat tidak bertanggung jawab yang seperti ini mesti ditindak,” tegas Rusman.

Dia berharap, jangan sampai pelaku ilegal berkuasa dari pemerintah, karena jalan umum ini untuk publik bukan jalan tambang ilegal. Selanjutnya, Pansus akan memanggil dinas terkait terutama SDM, dan DPRD untuk mencoba bersurat ke Kapolda agar dapat ditindak lanjuti. “Karena ini untuk publik kalau yang ilegal-ilegal itu untuk pribadinya, menindak ini tidak susah karna ada pelakunya jadi apa susahnya. Tapi kok lolos-lolos aja itu yang kita tidak habis pikir,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)