Pansus Akan Panggil Dinas Terkait

26 April 2021

KUNJUNGAN LAPANGAN : Pansus LKPj Gubernur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Dinas PUPR-PERA meninjau proyek jalan di Sanga-Sanga dan beberapa titik jalan kawasan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara, Rabu (21/4).
SAMBOJA. Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Pansus LKPj Gubernur Kaltim saat melakukan peninjauan lapangan di Km 38 Samboja beberapa waktu lalu,  mengatakan bahwa banyak jalan umum yang digunakan untuk jalan tambang. Padahal menurutnya sudah sangat jelas ada peraturan daerahnya.

“Jelas peraturan daerahnya sudah ada, bahwa jalan umum tidak boleh jadi jalan tambang, meskipun ada kita lihat tadi bersama pansus LKPJ banyak jalan umum dialihkan untuk jalan tambang, ini sangat tidak elok dan ini mesti ada yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Samsun

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, jalan tidak akan tahan lama karena kapasitas jalan hanya berkisar 8 ton, namun dilalui muatan yang beratnya 10 hingga 20 ton. “Ya tidak akan tahan lama karena kapasitasnya pasti over, tidak lama akan jebol lagi,” tandasnya.

Sementara itu, wakil ketua Pansus LKPJ Rusman Ya’qub mengatakan, pansus melakukan pengecekan visum dan realisasi anggaran dilapangan sesuai atau tidak akan di kroscek. “Banyak temuan yang kita temukan terutama berdampak kepada pelaksanaan kegiatan proyek tersebut. Contoh yang ini salah satunya, mestinya drainase ini nyambung tetapi karna ada aktivitas tambang ilegal jadi seperti ini,” kata Rusman.

Dikatakan Rusman, persoalan yang sama terjadi di kawasan Sanga-sanga ke Dondang, dimana ada komitmen perusahaan yang belum terealisasi. “Kalau begini kan nama pemerintah tidak ada wibawanya yang kena dampaknya rakyat. Seperti ini, sudah tidak ada aktivitas lalu ditinggalkan begitu aja, sangat tidak bertanggung jawab yang seperti ini mesti ditindak,” tegas Rusman.

Dia berharap, jangan sampai pelaku ilegal berkuasa dari pemerintah, karena jalan umum ini untuk publik bukan jalan tambang ilegal. Selanjutnya, Pansus akan memanggil dinas terkait terutama SDM, dan DPRD untuk mencoba bersurat ke Kapolda agar dapat ditindak lanjuti. “Karena ini untuk publik kalau yang ilegal-ilegal itu untuk pribadinya, menindak ini tidak susah karna ada pelakunya jadi apa susahnya. Tapi kok lolos-lolos aja itu yang kita tidak habis pikir,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)