Optimalkan Kinerja, Komisi II RDP dengan PT Ketenagalistrikan

Rabu, 19 Januari 2022 151
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Ketenagalistrikan Kaltim, Selasa (18/1). Pertemuan tersebut membahas tentang evaluasi kinerja Tahun 2021 dan program kerja 2022.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menuturkan sebagai salah satu perusahaan daerah sejatinya PT Ketenagalistrikan diharapkan mampu memberikan kotribusi bagi daerah sehingga dinilai perlu untuk mengoptimalkan kinerja dan program kerja.

“Ini pertemuan pertama setelah PT Ketenagalistrikan dipimpin oleh para direksi baru karena itu perlu saling silahturahmi dan membicarakan hal-hal yang dianggap perlu dalam rangka meningkatkan kontribusi kepada daerah,” sebut Veridiana pada rapat yang dihadiri Baharuddin Demmu, Bagus Susetyo, Sapto Setyo Pramono, Nidya Listiyono, Safuad, M Samsun, Ali Hamdi, dan Suomo Jabir.

Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya untuk dibahas adalah bagaimana peran PT Ketenagalistrikan dalam memenuhi kebutuhan listrik di seluruh daerah di Kaltim. Pasalnya, kehadiran perusahaan plat merah itu bertujuan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

Dirut PT Ketenagalistrikan Kaltim Supiansyah menjelaskan untuk memenuhi penerangan di Kaltim yang belum terdapat jaringan PLN, pihaknya telah membuat sejumlah pembangkit listrik yang diantaranya PLTU Embalut yang hasil produksinya didistribusikan ke sektor Mahakam yakni Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang.

“PT Ketenagalistrikan Kaltim bersama dengan Perusda Daya Prima Paser bertindak sebagai pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) 1 x 1 MW. Program ini merupakan program hibah dari Kementerian ESDM EBTKE yang berada di Desa Taberu,  Kabupaten Paser,” jelasnya. (adv/hms4)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)