Optimalkan Kerja, Pansus Pajak Daerah Segera Sidak

Senin, 15 Mei 2023 68
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan sharing ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/5) lalu
JAKARTA. Masa kerja Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai belum efektif mengingat awal kerjanya yang terkendala masa puasa dan libur panjang, namun meski begitu sejumlah target kerja telah dilakukan Pansus yang diketuai Sapto Setyo Pramono ini, seperti melakukan uji petik dengan sejumlah perusahaan.


Demikian disampaikan melalui Ketua Pansus, bahwa pansus akan terus mengoptimalkan kerja-kerja pansus. Dalam waktu dekat pansus akan melakukan rapat kerja memanggil seluruh sektor dan bidang yang memiliki potensi-potensi pendapatan asli daerah dari seluruh  OPD yang ada dilingkungan Pemprov Kaltim dan ekternal dari pihak jasa lainnya.”Kita harus mengklasifikasikan kembali dari seluruh sektor yang ada, mana yang menjadi kewenangan kita mana yang kewenangan kabupaten/kota. Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam retribusi dan pungutannya. Dari persentasenya pansus baru pendataan sekitar 20 persen,” ungkap Sapto yang juga hadir Bersama Anggota Pansusnya Nidya Listiyono.


Sehingga dengan persentase yang baru sampai 20 persen, Sapto menilai masih minim informasi dan data yang didapat pansus. Oleh sebab itu pansus berencana akan membuat pola dan koordinasi khusus untuk hal itu. “Nanti kita juga akan sidak ke lapangan guna mensinkronkan data dengan kondisi riil di lapangan,” tegas Sapto dalam pertemuan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/5) yang juga membahas mekanisme pengawasan dan koordinasi berkaitan dengan penguatan sektor fiskal serta seperti apa menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)