Optimalkan Kerja, Pansus Pajak Daerah Segera Sidak

Senin, 15 Mei 2023 71
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan sharing ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/5) lalu
JAKARTA. Masa kerja Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai belum efektif mengingat awal kerjanya yang terkendala masa puasa dan libur panjang, namun meski begitu sejumlah target kerja telah dilakukan Pansus yang diketuai Sapto Setyo Pramono ini, seperti melakukan uji petik dengan sejumlah perusahaan.


Demikian disampaikan melalui Ketua Pansus, bahwa pansus akan terus mengoptimalkan kerja-kerja pansus. Dalam waktu dekat pansus akan melakukan rapat kerja memanggil seluruh sektor dan bidang yang memiliki potensi-potensi pendapatan asli daerah dari seluruh  OPD yang ada dilingkungan Pemprov Kaltim dan ekternal dari pihak jasa lainnya.”Kita harus mengklasifikasikan kembali dari seluruh sektor yang ada, mana yang menjadi kewenangan kita mana yang kewenangan kabupaten/kota. Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam retribusi dan pungutannya. Dari persentasenya pansus baru pendataan sekitar 20 persen,” ungkap Sapto yang juga hadir Bersama Anggota Pansusnya Nidya Listiyono.


Sehingga dengan persentase yang baru sampai 20 persen, Sapto menilai masih minim informasi dan data yang didapat pansus. Oleh sebab itu pansus berencana akan membuat pola dan koordinasi khusus untuk hal itu. “Nanti kita juga akan sidak ke lapangan guna mensinkronkan data dengan kondisi riil di lapangan,” tegas Sapto dalam pertemuan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/5) yang juga membahas mekanisme pengawasan dan koordinasi berkaitan dengan penguatan sektor fiskal serta seperti apa menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)