Nidya Listiyono : Peran Perusahaan Swasta Dapat Tingkatan Infrastruktur Daerah

Jumat, 3 Februari 2023 179
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono
SAMARINDA. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan desa tertinggal tidak terlepas dari persoalan infrastruktur yang minim. Walaupun banyak perusahaan-perusahaan besar yang melakukan operasionalnya di wilayah pedesaan yang ada di kabupaten/kota di Kaltim. “Bicara desa tertinggal ini terkait dengan persoalan infrastruktur. Kenapa orang malas datang? Karena aksesnya tidak ada, jalan rusak dan sebagainya, ” katanya.

Untuk itu, kata politisi dari partai Golkar ini, peran dari pihak swasta juga harus dilibatkan dalam peningkatan infrastruktur daerah yang menjadi lokasi operasional usahanya. “Bantuan CSR dari perusahaan swasta yang ada di wilayah tentu sangat diharapkan, ” katanya.

Pemerintah daerah, lanjutnya sebagai pemilik kewenangan juga dapat menekan para pengusaha untuk dapat menyalurkan bantuan CSR dimana wilayahnya beroperasi. “Kita tidak minta, tapi berdasarkan Undang-Undang, CSR itu ada dan wajib disalurkan pada masyarakat sekitar. Sehingga kepala daerah melalui OPD nya punya kekuatan untuk menekan pengusaha terkait CSR, ” ujarnya.

Tidak hanya penyaluran CSR untuk peningkatan infrastruktur di daerah, Nidya Listiyono menyebut, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sekitar lokasi operasi perusahaan juga harus menjadi perhatian. “Tenaga kerja harus dikuatkan, bahwa sekian puluh persen tenaga kerja dari wilayah tersebut bisa diberikan pelatihan, ” katanya.

“Terlebih dengan adanya IKN dan hari ini tenaga kerja kita sedang berproses untuk mendapatkan sertifikasi dari pemerintah agar bisa ikut berkompetisi dalam proses seleksi tenaga kerja yang masuk ke IKN, ” imbuhnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)