Nelayan Kukar Kembali Dapat Bantuan Kapal

Selasa, 28 Desember 2021 223
Baharudin Demmu saat menyerahkan bantuan kepada masyarakat nelayan baru-baru ini
KUKAR. Saat ini, nelayan di Kaltim patut bersyukur karena semakin banyak menerima bantuan dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, Baharuddin Demmu. 

Seperti yang dirasakan oleh nelayan di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang baru-baru ini menerima bantuan 15 unit perahu fiber dari mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu.

Usai menerima bantuan, para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Handil Setia Kawan tersebut merasa sangat bersyukur mimpi mereka bisa diwujudkan oleh anggota dewan Dapil Kukar.

Saat dijumpai, Ketua Kelompok Nelayan mengaku, bantuan kapal yang diterimanya akan dimanfaatkan sebaik mungikin guna meningkatkan taraf hidup nelayan.

"Alhamdulillah kami terima bantuan dari Baharuddin Demmu dan kami berterimakasih. Oleh karena ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin. Kami berharap pak Baharuddin Demmu semoga bisa terpilih lagi menjadi anggota dewan," pinta Bahar, ketua Kelompok nelayan,  Selasa (21/12/2021).

Pada kesempatan serupa, Baharuddin Demmu mengatakan, bantuan kapal fiber tersebut bisa dia realisasikan dari usulan nelayan yang diterimanya saat 2020 lalu. Dia turut bersyukur pula sebab pada 2021 ini para nelayan sudah bisa menikmati bantuan ini. 

"Jadi pak Bahar kami do'akan mudah-mudahan sehat, teman-teman juga sehat agar perahu ini dipake dengan baik supaya penghasilan juga banyak," harap Baharuddin kala dijumpai.

Lebih mendalam, penyerahan bantuan kali ini bukan hanya sekedar pemenuhan usulan rakyat saja. Namun lebih dari itu, Bahar menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen bersama.

"Jadi saya dan beliau (pak Bahar) ini dulu bertemu tahun 2019. Saya bersilatuhrahim ke Pak Bahar dan usulan dia adalah perahu. Saya bisa menyerahkan bantuan berkat do'anya juga. Dan dia juga sudah memberikan amanahnya ke saya dan saya juga bisa memberikan bantuan," pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)