Nelayan Kukar Kembali Dapat Bantuan Kapal

Selasa, 28 Desember 2021 274
Baharudin Demmu saat menyerahkan bantuan kepada masyarakat nelayan baru-baru ini
KUKAR. Saat ini, nelayan di Kaltim patut bersyukur karena semakin banyak menerima bantuan dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, Baharuddin Demmu. 

Seperti yang dirasakan oleh nelayan di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang baru-baru ini menerima bantuan 15 unit perahu fiber dari mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu.

Usai menerima bantuan, para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Handil Setia Kawan tersebut merasa sangat bersyukur mimpi mereka bisa diwujudkan oleh anggota dewan Dapil Kukar.

Saat dijumpai, Ketua Kelompok Nelayan mengaku, bantuan kapal yang diterimanya akan dimanfaatkan sebaik mungikin guna meningkatkan taraf hidup nelayan.

"Alhamdulillah kami terima bantuan dari Baharuddin Demmu dan kami berterimakasih. Oleh karena ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin. Kami berharap pak Baharuddin Demmu semoga bisa terpilih lagi menjadi anggota dewan," pinta Bahar, ketua Kelompok nelayan,  Selasa (21/12/2021).

Pada kesempatan serupa, Baharuddin Demmu mengatakan, bantuan kapal fiber tersebut bisa dia realisasikan dari usulan nelayan yang diterimanya saat 2020 lalu. Dia turut bersyukur pula sebab pada 2021 ini para nelayan sudah bisa menikmati bantuan ini. 

"Jadi pak Bahar kami do'akan mudah-mudahan sehat, teman-teman juga sehat agar perahu ini dipake dengan baik supaya penghasilan juga banyak," harap Baharuddin kala dijumpai.

Lebih mendalam, penyerahan bantuan kali ini bukan hanya sekedar pemenuhan usulan rakyat saja. Namun lebih dari itu, Bahar menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen bersama.

"Jadi saya dan beliau (pak Bahar) ini dulu bertemu tahun 2019. Saya bersilatuhrahim ke Pak Bahar dan usulan dia adalah perahu. Saya bisa menyerahkan bantuan berkat do'anya juga. Dan dia juga sudah memberikan amanahnya ke saya dan saya juga bisa memberikan bantuan," pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)