Nelayan Kukar Kembali Dapat Bantuan Kapal

Selasa, 28 Desember 2021 171
Baharudin Demmu saat menyerahkan bantuan kepada masyarakat nelayan baru-baru ini
KUKAR. Saat ini, nelayan di Kaltim patut bersyukur karena semakin banyak menerima bantuan dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, Baharuddin Demmu. 

Seperti yang dirasakan oleh nelayan di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang baru-baru ini menerima bantuan 15 unit perahu fiber dari mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu.

Usai menerima bantuan, para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Handil Setia Kawan tersebut merasa sangat bersyukur mimpi mereka bisa diwujudkan oleh anggota dewan Dapil Kukar.

Saat dijumpai, Ketua Kelompok Nelayan mengaku, bantuan kapal yang diterimanya akan dimanfaatkan sebaik mungikin guna meningkatkan taraf hidup nelayan.

"Alhamdulillah kami terima bantuan dari Baharuddin Demmu dan kami berterimakasih. Oleh karena ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin. Kami berharap pak Baharuddin Demmu semoga bisa terpilih lagi menjadi anggota dewan," pinta Bahar, ketua Kelompok nelayan,  Selasa (21/12/2021).

Pada kesempatan serupa, Baharuddin Demmu mengatakan, bantuan kapal fiber tersebut bisa dia realisasikan dari usulan nelayan yang diterimanya saat 2020 lalu. Dia turut bersyukur pula sebab pada 2021 ini para nelayan sudah bisa menikmati bantuan ini. 

"Jadi pak Bahar kami do'akan mudah-mudahan sehat, teman-teman juga sehat agar perahu ini dipake dengan baik supaya penghasilan juga banyak," harap Baharuddin kala dijumpai.

Lebih mendalam, penyerahan bantuan kali ini bukan hanya sekedar pemenuhan usulan rakyat saja. Namun lebih dari itu, Bahar menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen bersama.

"Jadi saya dan beliau (pak Bahar) ini dulu bertemu tahun 2019. Saya bersilatuhrahim ke Pak Bahar dan usulan dia adalah perahu. Saya bisa menyerahkan bantuan berkat do'anya juga. Dan dia juga sudah memberikan amanahnya ke saya dan saya juga bisa memberikan bantuan," pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)