Muhammad Samsun Menghadiri Sosialisasi Antikorupsi

Selasa, 6 Agustus 2024 127
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menghadiri Undangan Pembukaan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Selasa (06/08/2024) Pagi.

SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri Undangan Pembukaan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Selasa (06/08/2024) Pagi.
 

Dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI memiliki program kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan salah satunya adalah program pembentukan percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi.
 

Bertempat di Ruang Rapat Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Pembukaan Sosialisasi tersebut di buka oleh (Pj) Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Turut hadir Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso yang berpendapat bahwa salah satu atau dua kota yang berada di Kalimantan Timur ini akan menjadi mercusuar dan juga menjadi penerang untuk menjadi kabupaten dan kota antikorupsi lainnya.
 

Muhammad Samsun berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan adanya Observasi terhadap Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
 

“Bersyukur dan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kepercayaan kepada 2 Kota yakni samarinda dan bontang dan 1 Kabupten di penajam paser utara yang sudah dijadikan daerah observasi,” tutur Samsun.
 

Dengan harapan kepada seluruh Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun berharap dengan adanya observasi dapat menjadi percontohan terhadap daerah Antikorupsi.
 

“Mudah-mudahan daerah kita yang di pilih itu lolos jadi daerah percontohan antikorupsi dan berharap seluruh kabupeten kota kita bisa menjadi percontohan daerah antikorupsi,” tutupnya berpesan. (hms12)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)