Muhammad Samsun Menghadiri Sosialisasi Antikorupsi

Selasa, 6 Agustus 2024 118
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menghadiri Undangan Pembukaan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Selasa (06/08/2024) Pagi.

SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri Undangan Pembukaan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Selasa (06/08/2024) Pagi.
 

Dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI memiliki program kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan salah satunya adalah program pembentukan percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi.
 

Bertempat di Ruang Rapat Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Pembukaan Sosialisasi tersebut di buka oleh (Pj) Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Turut hadir Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso yang berpendapat bahwa salah satu atau dua kota yang berada di Kalimantan Timur ini akan menjadi mercusuar dan juga menjadi penerang untuk menjadi kabupaten dan kota antikorupsi lainnya.
 

Muhammad Samsun berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan adanya Observasi terhadap Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
 

“Bersyukur dan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kepercayaan kepada 2 Kota yakni samarinda dan bontang dan 1 Kabupten di penajam paser utara yang sudah dijadikan daerah observasi,” tutur Samsun.
 

Dengan harapan kepada seluruh Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun berharap dengan adanya observasi dapat menjadi percontohan terhadap daerah Antikorupsi.
 

“Mudah-mudahan daerah kita yang di pilih itu lolos jadi daerah percontohan antikorupsi dan berharap seluruh kabupeten kota kita bisa menjadi percontohan daerah antikorupsi,” tutupnya berpesan. (hms12)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)