KUKAR. Politisi PDI Perjuangan Muhammad Samsun, Jumat (5/3) melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sosialisasi tersebut menurut wakil rakyat yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim merupakan salah satu strategi yang di jalankan guna mengoptimalkan penerimaan pajak, selain itu juga untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung BPU Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara itu mengundang sejumlah elemen penting di masyarakat. "Mengingat kemampuan fiskal daerah merupakan komponen penting dan mendasar dalam menentukkan kualitas pembangunan daerah yang direncakan pemerintah bersama DPRD. Maka sosialisasi merupakan salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk mengupdate pengetahuan dan pemahaman terhadap perda yang berlaku khususnya terkait pajak, seperti yang disosialisasikan hari ini, " urai Samsun.
Ia menambahkan, berdasarkan struktur APBD Kaltim yang terlihat, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan potensial bagi Pemprov Kaltim. Yakni mampu berkontribus sekitar 78% terhadap Pendapatan Asli Daerah atau 39% terhadap APBD.
Selain itu, sebagai salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Kaltim. Hal ini juga menjadi tanggung jawab dewan untuk dioptimalkan. Ia juga menambahkan, Sosialisasi Perda yang merupakan agenda rutin yang baru dijalankan oleh DPRD Kaltim.
"Sosialisasi perda ini akan digelar lagi kedepan, setiap bulan. Berikutnya kami akan mensosialisasikkan peraturan daerah terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling atau aktivitas batu bara yang seringkali menjadi polemik tersendiri," ungkap Samsun dalam acara sosialisasi yang dihadiri Mulia Pardosi dari UPTD PDRB Kasi Pendapatan dan Penerimaan Daerah Bapenda Kukar dan Camat Samboja Ahmad Nurkhalis. (adv/hms5)
Sosialisasi tersebut menurut wakil rakyat yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim merupakan salah satu strategi yang di jalankan guna mengoptimalkan penerimaan pajak, selain itu juga untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung BPU Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara itu mengundang sejumlah elemen penting di masyarakat. "Mengingat kemampuan fiskal daerah merupakan komponen penting dan mendasar dalam menentukkan kualitas pembangunan daerah yang direncakan pemerintah bersama DPRD. Maka sosialisasi merupakan salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk mengupdate pengetahuan dan pemahaman terhadap perda yang berlaku khususnya terkait pajak, seperti yang disosialisasikan hari ini, " urai Samsun.
Ia menambahkan, berdasarkan struktur APBD Kaltim yang terlihat, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan potensial bagi Pemprov Kaltim. Yakni mampu berkontribus sekitar 78% terhadap Pendapatan Asli Daerah atau 39% terhadap APBD.
Selain itu, sebagai salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Kaltim. Hal ini juga menjadi tanggung jawab dewan untuk dioptimalkan. Ia juga menambahkan, Sosialisasi Perda yang merupakan agenda rutin yang baru dijalankan oleh DPRD Kaltim.
"Sosialisasi perda ini akan digelar lagi kedepan, setiap bulan. Berikutnya kami akan mensosialisasikkan peraturan daerah terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling atau aktivitas batu bara yang seringkali menjadi polemik tersendiri," ungkap Samsun dalam acara sosialisasi yang dihadiri Mulia Pardosi dari UPTD PDRB Kasi Pendapatan dan Penerimaan Daerah Bapenda Kukar dan Camat Samboja Ahmad Nurkhalis. (adv/hms5)