Muhammad Samsun Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah

Jumat, 5 Maret 2021 618
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat memberikan pemahaman mengenai Pajak Daerah
KUKAR. Politisi PDI Perjuangan Muhammad Samsun, Jumat (5/3) melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor I Tahun 2011 tentang  Pajak Daerah.

Sosialisasi tersebut menurut wakil rakyat yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim merupakan salah satu strategi yang di jalankan guna mengoptimalkan penerimaan pajak,  selain itu juga untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung BPU Kecamatan Samboja,  Kabupaten Kutai Kartanegara itu mengundang sejumlah elemen penting di masyarakat. "Mengingat kemampuan fiskal daerah merupakan komponen penting dan mendasar dalam menentukkan kualitas pembangunan daerah yang direncakan pemerintah bersama DPRD. Maka sosialisasi merupakan salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk mengupdate pengetahuan dan pemahaman terhadap perda yang berlaku khususnya terkait pajak, seperti yang disosialisasikan hari ini, " urai Samsun.

Ia menambahkan,  berdasarkan struktur APBD Kaltim yang terlihat,  penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan potensial bagi Pemprov Kaltim. Yakni mampu berkontribus sekitar 78% terhadap Pendapatan Asli Daerah atau 39% terhadap APBD.

Selain itu,  sebagai salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Kaltim. Hal ini juga menjadi tanggung jawab dewan untuk dioptimalkan. Ia juga menambahkan, Sosialisasi Perda yang merupakan agenda rutin yang baru dijalankan oleh DPRD Kaltim.

"Sosialisasi perda ini akan digelar lagi kedepan, setiap bulan. Berikutnya kami akan mensosialisasikkan peraturan daerah terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling atau aktivitas batu bara yang seringkali menjadi polemik tersendiri," ungkap Samsun dalam acara sosialisasi yang dihadiri Mulia Pardosi dari UPTD PDRB Kasi Pendapatan dan Penerimaan Daerah Bapenda Kukar dan Camat Samboja Ahmad Nurkhalis.  (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)