Minta Pemkab Juga Gencar Sosialisasikan, Ketua DPRD Kaltim Kembali Sosialiskan Perda Batuan Hukum

Senin, 27 September 2021 53
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK (dua kiri) saat membuka sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kecamatan Biatan, Sabtu (25/9) lalu.
TANJUNG REDEB. Sudah hampir seluruh Kecamatan di Bumi Batiwakkal — sebutan Kabupaten Berau — dikunjungi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sabtu (25/9) lalu, sosialisasi perda kembali digelar di Kecamatan Biatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Dalam melaksanakan sosialisasi, mantan bupati Berau dua periode itu tidak sendiri. Dirinya didampingi beberapa narasumber atau ahli bidang hukum. Salah satunya Zulkifli Azhari. Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. “Baru segelintir masyarakat yang paham adanya bantuan hukum dari pemerintah, untuk mendampingi masyarakat yang berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya ketika ditemui usai sosialisasi.

Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum. “Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.

Menyasar kecamatan yang jauh dari kota, menurut Makmur adalah salah satu caranya untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat tersebut, mengingat di kampung masih sering terjadi sengketa lahan. “Jika di perkotaan sudah banyak yang paham, tetapi di kecamatan jauh dari kota itu baru segelintir saja yang memahami,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini masih sering ditemukan permasalahan hukum yang menyangkut hak-hak masyarakat, khususnya di perkampungan. Salah satunya persoalan penguasaan lahan. Karena itu, masyarakat yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di kabupaten/kota masing-masing, untuk mendapat penjelasan hingga pendampingan mengenai persoalan hukum yang dihadapinya. “Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.

Makmur juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota, tak terkecuali Pemkab Berau, agar bisa turut menyosialisasikan perda bantuan hukum tersebut kepada masyarakat. “Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati, juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya. (adv/hms5)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)