TANJUNG REDEB. Sudah hampir seluruh Kecamatan di Bumi Batiwakkal — sebutan Kabupaten Berau — dikunjungi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sabtu (25/9) lalu, sosialisasi perda kembali digelar di Kecamatan Biatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Dalam melaksanakan sosialisasi, mantan bupati Berau dua periode itu tidak sendiri. Dirinya didampingi beberapa narasumber atau ahli bidang hukum. Salah satunya Zulkifli Azhari. Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. “Baru segelintir masyarakat yang paham adanya bantuan hukum dari pemerintah, untuk mendampingi masyarakat yang berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya ketika ditemui usai sosialisasi.
Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum. “Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Menyasar kecamatan yang jauh dari kota, menurut Makmur adalah salah satu caranya untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat tersebut, mengingat di kampung masih sering terjadi sengketa lahan. “Jika di perkotaan sudah banyak yang paham, tetapi di kecamatan jauh dari kota itu baru segelintir saja yang memahami,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini masih sering ditemukan permasalahan hukum yang menyangkut hak-hak masyarakat, khususnya di perkampungan. Salah satunya persoalan penguasaan lahan. Karena itu, masyarakat yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di kabupaten/kota masing-masing, untuk mendapat penjelasan hingga pendampingan mengenai persoalan hukum yang dihadapinya. “Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
Makmur juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota, tak terkecuali Pemkab Berau, agar bisa turut menyosialisasikan perda bantuan hukum tersebut kepada masyarakat. “Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati, juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya. (adv/hms5)
Dalam melaksanakan sosialisasi, mantan bupati Berau dua periode itu tidak sendiri. Dirinya didampingi beberapa narasumber atau ahli bidang hukum. Salah satunya Zulkifli Azhari. Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. “Baru segelintir masyarakat yang paham adanya bantuan hukum dari pemerintah, untuk mendampingi masyarakat yang berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya ketika ditemui usai sosialisasi.
Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum. “Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Menyasar kecamatan yang jauh dari kota, menurut Makmur adalah salah satu caranya untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat tersebut, mengingat di kampung masih sering terjadi sengketa lahan. “Jika di perkotaan sudah banyak yang paham, tetapi di kecamatan jauh dari kota itu baru segelintir saja yang memahami,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini masih sering ditemukan permasalahan hukum yang menyangkut hak-hak masyarakat, khususnya di perkampungan. Salah satunya persoalan penguasaan lahan. Karena itu, masyarakat yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di kabupaten/kota masing-masing, untuk mendapat penjelasan hingga pendampingan mengenai persoalan hukum yang dihadapinya. “Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
Makmur juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota, tak terkecuali Pemkab Berau, agar bisa turut menyosialisasikan perda bantuan hukum tersebut kepada masyarakat. “Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati, juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya. (adv/hms5)