Masyarakat Kaltim Berhak Untuk Dapat Kualitas BBM Yang Bagus

Senin, 14 April 2025 1043
Ananda Emira Moeis sebagai Narasumber Dalam Dialog Publika TVRI Kaltim
SAMARINDA. Bertempat di Studio 2 TVRI Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis hadir menjadi Narasumber dalam “Dialog Publika” TVRI Kaltim, Senin (14/04). Adapun Narasumber lainnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim Bambang Arwanto, Perwakilan Teknisi Mesin Nanang Hafif dan hadir secara daring Area Manager Communication & CSR Kalimantan Edi Mangun serta Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Frederikus Denny Christyanto.

Dipandu oleh Pembawa Acara Dwi Rahma, Kelima Narasumber berbicara terkait Keluhan masyarakat terhadap kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kaltim yang menyebabkan sejumlah kendaraan bermasalah.

Ananda Emira Moeis mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut DPRD bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas terkait, Kepolisian, PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan serta PT Pertamina Patraniaga Regional Kalimantan untuk segera melaksanakan hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan.

“Kami selalu berkomunikasi, kapan dan dimana penunjukan bengkel gratis selesai untuk pengecekan dan pergantian kerusakan,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, baik Pemprov maupun DPRD terus aktif berkomunikasi dengan pihak Patraniaga mengenai investigasi secara terbuka yang komprehensif. “Kalau hari ini Pertamina sudah investigasi melalui Uji Lab sendiri, Kami meminta investigasi melalui Uji Lab Independen. Jadi, publik bisa tau dan kita akan terus mendorong untuk investigasi terbuka itu agar bisa berjalan,” jelasnya.

Ananda Emira Moeis berharap agar masalah ini tidak berlarut-larut dan dapat selesai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Tak lupa, Ia mengapresiasi seluruh jajaran Pertamina Patra Niaga yang telah bersepakat untuk menunjuk bengkel gratis namun menurutnya, masih ada permasalahan utama yang belum diketahui.

“Masih ada permasalah utamanya itu apa, kan kita belum tahu sampai sekarang. Jadi, jangan sampai kita semua saling curiga dan tuduh menuduh harus dicari dan diselesaikan permasalahannya itu apa, jangan hanya puas di solusi perbaikan,” ungkapnya.

Terakhir, Ia mengatakan meskipun distribusi minyak di Indonesia khususnya Kaltim memiliki kompleksitas yang tinggi, tetapi Masyarakat Kaltim berhak untuk dapat kualitas BBM yang bagus. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)