Makmur HAPK Terima Aspirasi LADK KT, Terkait Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Mahulu

Selasa, 24 Mei 2022 89
Ketua DPRD Kaltim Makmu HAPK, saat menerima kunjungan Masyarakat Kabupaten Mahulu yang mengatasnamakan LADK-KT di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kaltim, Gedung D, Lantai II, Senin (23/5).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Senin (23/5) kemarin, menerima aspirasi dari Masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang mengatasnamakan Pengurus Lembaga Adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur (LADK-KT).

Robongan LADK-KT menyambangi DPRD Kaltim dalam rangka menyampaikan aspirasi persoalan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mahulu yang belum sepenuhnya merata. Seperti ratusan kilo jalan penghubunga antara daerah yang perlu dibangun.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, LADK-KT meminta kepada pemerintah untuk mengatasi masalah pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Mahulu. “Termasuk mengenai kontribusi perusahaan yang ada di Mahulu untuk peduli terhadap masyarakat setempat,” ujarnya.

Apalagi kata dia, akses jalan yang ada di Kabupaten Mahulu yang menghubungkan perbatas kabupaten sudah mulai hancur. “Mereka berharap, ada program provinsi untuk dapat menangani masalah jalan itu. Selanjutnya, aspirasi ini kita akan komunikasikan dengan Pemprov Kaltim,” jelas Makmur.

Selain itu, mereka juga berharap kepada DPRD Kaltim agar memanggil pihak perusahaan untuk terlibat dalam membantu pemenuhan kabutuhan infrastruktur di Kabupaten Mahulu.”Mereka meminta ada rapat kerja dengan pihak perusahaan, supaya dapat memperhatikan masyarakat yang ada di Kabupaten Mahulu,” sebut Politis Golkar ini.

Selaku Ketua DPRD Kaltim, Makmur juga memberikan apresiasi kepada LADK-KT yang telah datang ke DPRD Kaltim untuk menyampaikan aspirasi. “Terimakasih kepada pengurus LADK-KT atas penyampaian aspirasinya. Aspirasi ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk didiskusikan dan ditindaklanjuti,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)