Makmur Hadiri Rakerprov KONI Kaltim

Rabu, 1 Desember 2021 112
RAKERPROV : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat menghadiri Rakerprov KONI Kaltim tahun 2021 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston Samarinda, Minggu (28/11) lalu.
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim tahun 2021 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston Samarinda, Minggu (28/11) lalu.

Ketua KONI Kaltim Zuhdi Yahya dalam sambutannya mengatakan Rakerprov yang diikuti 162 peserta ini merupakan Rakerprov yang ke-4 kalinya digelar dalam masa pengurusan 2017-2021. Rakerprov kali ini mengangkat tema Kaltim Berdaulat dalam meningkatkan Prestasi Menuju Porprov VII 2022 Berau dan PON XXI 2024 Aceh-Sumut. Menurutnya, meski secara posisi akhir, Kaltim mengalami penurunanperingkat, namun secara persentase ada peningkatan.

“Emas kita di Papua sama yang didapat di PON Jabar, 25 medali dengan jumlah cabor lebih sedikit. Tapi secara persentase Kaltim mengalami peningkatan,” ujar Zuhdi Yahya.

Selanjutnya Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutannya merasa bangga sekaligus menegaskan bahwa atlet dan pelatih cabor Provinsi mampu menjadi terbaik di luar pulau Jawa, terutama pada PON XX di Papua beberapa waktu lalu. “Alhamdulillah, KONI bisa melaksanakan Rakerprov. Semoga Rakerprov ini bisa menghasilkan kebijakan dan keputusan bersama,” ucap Isran sekaligus membuka acara.

Ditemui usai acara, Makmur mengatakan, sudah sepantasnya Pemprov Kaltim memberikan dukungan anggaran besar untuk penyelenggaraan Porprov Kaltim 2022 di Berau. Terlebih, dirinya mempertanyakan apakah anggaran Rp 100 milyar tersebut cukup atau tidak.

“Kalau Porprov kan memang ranahnya Pemprov Kaltim. Sudah sewajarnya memberikan dukungan anggaran, hanya saja kalau 100 miliar itu belum tentu juga cukup,” sebutnya.

Menurut Politisi Parta Golkar ini, untuk menjadi tuan rumah turnamen olahraga tidak seindah yang dibayangkan. Bahkan, dirinya menyinggung pelaksanaan PON Kaltim 2008 lalu di mana Berau menjadi salah satu tuan rumah yang mana saat itu dirinya menjabat sebagai Bupati Berau.

“Saat itu Berau hanya mempertandingkan 4 cabang olahraga, bebannya luar biasa, meskipun kami berhasil menjadi tuan rumah yang baik. Saat ini, itu sama yang dirasakan Pemkab Berau,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Makmur, saat ini salah satu pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan adalah penyelesaian Stadion Mini Teluk Bayur, yang saat ini masih terus berproses. Bahkan, pihaknya juga akan menggelar sinkronisasi dengan Pemprov Kaltim, untuk membahas penyelesaian stadion, dan venue-venue yang akan dibangun untuk Porprov nanti.

“Terutama penyelesaian stadion ini yang paling penting. Kalau pelaksanannya saya kira sudah tidak masalah, ketika anggarannya sudah turun,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)