Makmur Dukung Program Baznas Kaltim

Rabu, 13 April 2022 72
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan saat menerima silaturahmi rombongan Baznas Kaltim yang dipimpin Ahmad Nabhan, Selasa (12/4).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan menerima kunjungan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim dalam rangka silaturahmi sekaligus mengundang Ketua dan Anggota DPRD Kaltim untuk menghadiri acara Kaltim Berzakat yang akan digelar di mesjid Pemprov Kaltim pada Kamis mendatang.

Rombongan Baznas Kaltim yang dipimpin Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan diterima di ruang Ketua DPRD Kaltim gedung D lantai 2, Selasa (12/4).

Dalam kesempatan itu, Ahmad Nabhan juga menyampaikan usulan anggaran kegiatan Baznas untuk tahun 2023 sebagaimana telah disampaikan kepada pemerintah provinsi. “Harapan kami antara dewan dan pemerintah juga saling mendukung untuk operasional Baznas kedepan,” sebutnya.

Menurutnya, dengan adanya bantuan dari pemerintah provinsi, maka hal tersebut tidak mengganggu dana-dana lain untuk dipergunakan pada masyarakat kurang mampu. Sebab sudah banyak program-program yang dilakukan Baznas dalam upaya membantu masyarakat kurang mampu.

Ia melanjutkan bahwa perlu ada perda tentang Baznas, dengan harapan perda tersebut bisa meningkatkan pendapatan zakat di Kaltim.

“Dengan banyaknya warga yang berzakat maka otomatis kita akan bisa memberikan manfaat yang sebanyak-banyaknya bagi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Makmur HAPK menyatakan bahwa Baznas Kaltim termasuk lembaga yang bagus nilai manfaatnya bagi masyarakat Kaltim.

Namun, tidak terlepas dari peran pemerintah daerah untuk perlu menopang dan memberikan dukungan penuh. Juga terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim agar turut serta menyisihkan sebagian penghasilannya kepada Baznas Kaltim. Oleh karena lembaga tersebut dapat menyalurkan bantuan secara langsung kepada yang berhak menerimanya.

“Program-program Baznas ini menopang kegiatan-kegiatan kita seperti pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya,” ujar mantan Bupati Berau ini.

Politisi partai Golkar ini mengimbau agar lebih memperhatikan dan memperkuat lembaga yang sudah berjalan dengan baik tersebut karena dapat membantu peran pemerintah dalam rangka menanggulangi korban bencana dan sebagainya.

“Harapannya, kita dapat memberikan dukungan penuh kepada program Baznas Kaltim,”pungkasnya. (adv/hms8).
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)