Mahasiswa Kembali Sampaikan Aspirasinya

Selasa, 15 Juni 2021 390
Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Kaltim Bersatu kembali berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD Kaltim yang ditemui anggota DPRD Kaltim M Udin, Senin (14/6).
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan kantor DPRD Kaltim, Senin (14/6). Mereka meneriakkan beberapa tuntutan kepada anggota dewan khususnya Ketua DPRD Kaltim.

Majid selaku Koordinator aksi mengatakan, tuntutan aksi hari ini masih seperti tuntutan aksi sebelumnya yaitu copot dan berhentikan Firli Bahuri, menuntut Presiden membatalkan penonaktifan 75 anggota KPK yang gugur karena Tes Wawasan Kebangsaanh, meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu tentang independensi KPK, menuntut pemerintah menegakkan kembali janji reformasi dalam menegakkan pemberantasan korupsi serta copot dan berhentikan Ketua BKN RI. “Kami sangat berharap Ketua DPRD Kaltim, pak Makmur dapat hadir bersama di tengah-tengah kami untuk menyatakan sikap terhadap tuntutan kami pada hari ini,” kata Majid.

Beberapa waktu kemudian, M Udin salah seorang anggota DPRD Kaltim berkenan menemui para mahasiswa. Ia mengatakan bahwa DPRD Kaltim siap menampung segala aspirasi dari mahasiswa dengan syarat hanya menerima perwakilan dari mahasiswa saja dikarenakan demi menjaga prokes serta agar lebih efektif dan efesian bagi mahasiswa menyampaikan tuntutannya. “Kami (DPRD_red) bersedia menampung semua aspirasi adik-adik mahasiswa, namun kami hanya bisa menerima paling tidak 20 orang perwakilan saja. Ini demi menjaga prokes serta agar aspirasinya bisa lebih efektif dan efesien,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, para mahasiswa tidak berkenan apabila hanya diterima perwakilannya saja. Mereka tetap meminta agar semua mahasiswa dapat masuk untuk melakukan audiensi. “Kami inginnya semua mahasiswa dapat masuk, supaya semua bisa menyaksikan langsung tuntutan yang disampaikan,” kata Majid.

Terkait hal itu, M Udin mengatakan bahwa DPRD Kaltim tetap menerima aspirasi yang disampaikan , namun hanya bisa lewat perwakilan saja. Apabila syarat tersebut tidak diterima mahasiswa maka DPRD Kaltim tidak bisa menindaklanjuti audiensi. “DPRD Kaltim tetap membuka pintu seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, namun tetap dengan syarat dan aturan yang sudah ditentukan,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)