Lakukan Vaksinasi Tahap Kedua, Legislator Kaltim Imbau Masyarakat Jangan Ragu

Kamis, 22 April 2021 607
ANGGOTA DPRD KALTIM DAPIL SAMARINDA JAWAD SIRAJUDDIN.
SAMARINDA. Anggota dan pegawai sekretariat DPRD Kaltim kembali menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Senin (19/4/2021) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Dijumpai seusai menerima vaksin, anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda Jawad Sirajuddin mengimbau masyarakat jangan ragu menerima vaksinasi Covid-19.“Kegiatan tadi berjalan lancar. Khususnya bagi teman-teman anggota maupun staf DPRD lancar menerima vaksin dosis kedua,” ungkapnya.

Adapun menurut Jawad, vaksinasi merupakan upaya untuk memerangi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kaltim.“Saya mengimbau masyarakat luas khususnya Samarinda dan pada umumnya Kaltim agar mengikuti vaksinasi. Mari kita jaga martabat bangsa kita untuk memerangi Covid-19,” sebut Jawad.

Dia kembali menegaskan, bahwa vaksinasi merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan bangsa. Apalagi melihat kasus penyebaran Covid-19 yang terus terjadi hingga saat ini. Legislator dari Fraksi PAN tersebut juga mengimbau masyarakat selalu menjaga protokol kesehatan.“Siapa lagi kalau bukan kita yang peduli kesehatan kita bagi bangsa. Kenapa? Karena tidak ada takaran sampai kapan Covid-19 berakhir. Itu yang menjadikan kita harus menjaga protokol kesehatan,” tegas Ketua Paguyuban KKBM Kaltim tersebut.

Berdasarkan tahapan penerimaan vaksin Covid-19, seluruh anggota beserta staf sekretariat DPRD Kaltim melaksanakan vaksinasi tahap kedua setelah 28 hari, terhitung dari vaksinasi tahap pertama.Setelah menerima vaksin dosis kedua, Jawad mengaku tidak mengalami gejala apa-apa. Bahkan setelah 30 menit mengikuti proses observasi.“Harapannya setelah tadi diobersevasi selama kurang lebih 30 menit, kalau saya tidak ada gelaja apa-apa, artinya sudah menerima vaksin dengan baik,” pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)