SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul), PT Singlurus Pratama, dan PT Mahakam Sumber Jaya terkait lahan pasca tambang batubara di gedung E lantai 1, Rabu (16/2).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy selaku pimpinan rapat mengatakan pertemuan ini untuk berdiskusi sekaligus mengingatkan bahwa alumni ini sudah ada sejak tahun 90 an. Dan menyambut dari semangat pemindahan ibu kota, maka diharapkan hutan tropis tetap dipertahankan.
“Kita berharap bahwa hutan tropis ini sebagian akan kita pertahankan sebagai miniatur dari hutan tropis yang ada di Kalimantan,” ucap Agus Suwandy.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengatakan, bahwa pada dasarnya menyambut baik usulan IKA Fahutan Unmul, untuk memanfaatkan lahan pasca tambang, baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Yang mana tujuannya untuk mendorong kontribusi Unmul menyambut Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. Menurutnya, langkah semacam ini lumrah dilakukan perguruan tinggi, sebab sebelumnya pernah dilakukan Universitas Gajah Mada. Yang pasti, kerja sama ini membantu perusahaan untuk mengembalikan pemanfaatan lahan pasca tambang.
“Inikan kerja sama, perusahaan tidak boleh merasa memiliki karena ini sama seperti penelitian void atau kerja sama lain. Dengan catatan tidak mengubah dokumen, karena prosesnya pasti panjang,” bebernya.
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud menyampaikan turut mendukung rencana kerjasama IKA Fahutan Unmul dengan perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim dalam pengelolaan lahan pasca-tambang untuk penelitian.
Dengan adanya kerjasama tersebut, pemanfaatan lahan pasca tambang bisa kembali produktif untuk dijadikan hutan penelitian. Ia berharap segera dilakukan penandatanganan kerjasama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kita mendukung, kita meminta lahan pasca tambang untuk dikerjasamakan. Yang jelas harus ada MoU, supaya legal dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Sementara itu, PT Singlurus Pratama dan PT Mahakam Sumber Jaya menyatakan kesiapannya untuk melakukan kerjasama dengan IKA Fahutan Unmul. Namun, kedua perusahaan tersebut masih memerlukan waktu untuk memetakan kawasan mereka dan juga melakukan pertimbangan dari aspek legalnya.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya, Sarkowi V Zahry, Amiruddin, Mimi Meriam Br Pane, Harun Al Rasyid, dan Ekti Imanuel. (adv/hms8)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy selaku pimpinan rapat mengatakan pertemuan ini untuk berdiskusi sekaligus mengingatkan bahwa alumni ini sudah ada sejak tahun 90 an. Dan menyambut dari semangat pemindahan ibu kota, maka diharapkan hutan tropis tetap dipertahankan.
“Kita berharap bahwa hutan tropis ini sebagian akan kita pertahankan sebagai miniatur dari hutan tropis yang ada di Kalimantan,” ucap Agus Suwandy.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengatakan, bahwa pada dasarnya menyambut baik usulan IKA Fahutan Unmul, untuk memanfaatkan lahan pasca tambang, baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Yang mana tujuannya untuk mendorong kontribusi Unmul menyambut Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. Menurutnya, langkah semacam ini lumrah dilakukan perguruan tinggi, sebab sebelumnya pernah dilakukan Universitas Gajah Mada. Yang pasti, kerja sama ini membantu perusahaan untuk mengembalikan pemanfaatan lahan pasca tambang.
“Inikan kerja sama, perusahaan tidak boleh merasa memiliki karena ini sama seperti penelitian void atau kerja sama lain. Dengan catatan tidak mengubah dokumen, karena prosesnya pasti panjang,” bebernya.
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud menyampaikan turut mendukung rencana kerjasama IKA Fahutan Unmul dengan perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim dalam pengelolaan lahan pasca-tambang untuk penelitian.
Dengan adanya kerjasama tersebut, pemanfaatan lahan pasca tambang bisa kembali produktif untuk dijadikan hutan penelitian. Ia berharap segera dilakukan penandatanganan kerjasama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kita mendukung, kita meminta lahan pasca tambang untuk dikerjasamakan. Yang jelas harus ada MoU, supaya legal dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Sementara itu, PT Singlurus Pratama dan PT Mahakam Sumber Jaya menyatakan kesiapannya untuk melakukan kerjasama dengan IKA Fahutan Unmul. Namun, kedua perusahaan tersebut masih memerlukan waktu untuk memetakan kawasan mereka dan juga melakukan pertimbangan dari aspek legalnya.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya, Sarkowi V Zahry, Amiruddin, Mimi Meriam Br Pane, Harun Al Rasyid, dan Ekti Imanuel. (adv/hms8)