Lahan Pasca Tambang Akan Dijadikan Hutan Penelitian

Senin, 21 Februari 2022 256
Komisi III DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat bersama Dinas ESDM Kaltim, IKA Fahutan Unmul, PT Singlurus Pratama, dan PT Mahakam Sumber Jaya, Rabu (16/2).
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul), PT Singlurus Pratama, dan PT Mahakam Sumber Jaya terkait lahan pasca tambang batubara di gedung E lantai 1, Rabu (16/2).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy selaku pimpinan rapat mengatakan pertemuan ini untuk berdiskusi sekaligus mengingatkan bahwa alumni ini sudah ada sejak tahun 90 an. Dan menyambut dari semangat pemindahan ibu kota, maka diharapkan hutan tropis tetap dipertahankan.

“Kita berharap bahwa hutan tropis ini sebagian akan kita pertahankan sebagai miniatur dari hutan tropis yang ada di Kalimantan,” ucap Agus Suwandy.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengatakan, bahwa pada dasarnya menyambut baik usulan IKA Fahutan Unmul, untuk memanfaatkan lahan pasca tambang, baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Yang mana tujuannya untuk mendorong kontribusi Unmul menyambut Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. Menurutnya, langkah semacam ini lumrah dilakukan perguruan tinggi, sebab sebelumnya pernah dilakukan Universitas Gajah Mada. Yang pasti, kerja sama ini membantu perusahaan untuk mengembalikan pemanfaatan lahan pasca tambang.

“Inikan kerja sama, perusahaan tidak boleh merasa memiliki karena ini sama seperti penelitian void atau kerja sama lain. Dengan catatan tidak mengubah dokumen, karena prosesnya pasti panjang,” bebernya.

Selanjutnya, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud menyampaikan turut mendukung rencana kerjasama IKA Fahutan Unmul dengan perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim dalam pengelolaan lahan pasca-tambang untuk penelitian.

Dengan adanya kerjasama tersebut, pemanfaatan lahan pasca tambang bisa kembali produktif untuk dijadikan hutan penelitian. Ia berharap segera dilakukan penandatanganan kerjasama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kita mendukung, kita meminta lahan pasca tambang untuk dikerjasamakan. Yang jelas harus ada MoU, supaya legal dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Sementara itu, PT Singlurus Pratama dan PT Mahakam Sumber Jaya menyatakan kesiapannya untuk melakukan kerjasama dengan IKA Fahutan Unmul. Namun, kedua perusahaan tersebut masih memerlukan waktu untuk memetakan kawasan mereka dan juga melakukan pertimbangan dari aspek legalnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya, Sarkowi V Zahry, Amiruddin, Mimi Meriam Br Pane, Harun Al Rasyid, dan Ekti Imanuel. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)