KUNKER KOMISI I KE KPU KUTAI KARTANEGARA

Rabu, 5 Maret 2025 605
Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kutai Kartanegara Tenggarong, Rabu (5/3/25) siang.

TENGGARONG. Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kutai Kartanegara Tenggarong, Rabu (5/3/25) siang. 

 

Kunjungan dalam rangka membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. 

 

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, Safuad, Didik Agung Salehuddin dan Budianto Bulang serta Tenaga Ahli Komisi I. 

 

Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan serta Anggota KPU Kukar Purwono, Wiwin, Muchammad Amin dan Muhammad Rachman. 

 

Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk MonitoringKesiapan KPU Kutai Kartanegara dalam Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Selamat selaku Ketua Komisi I, Memohon agar KPU Kukarbekerja secara maksimal dalam rangka melaksanakan PSU ini agar dapat berjalan dengan baik.

 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti, menanyakan terkait, langkah-langkah apa saja yang dilakukan KPU Kukar setelah dikeluarkannya amar putusan MK terkait pendiskualifikasian Bupati terpilih sebelumnya. 

 

“Sesuai putusan MK, PSU ini akan dilaksanakan selama 60 hari sejak putusan MK tersebut, dan terdapat beberapa tahapan dan PSU akan dilaksanakan pada tanggal 19 april2025 mendatang,” ujar Rahman saat rapat 

 

Kemudian debat terbuka akan dilaksanakan sebanyak satu kali, tanpa disiarkan. dimana, para paslon menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye. 

 

Rudi memohon kepada DPRD Kaltim untuk mensupportterlaksananya PSU di Kabupaten Kukar ini. 

 

“Terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam pelaksaan PSU. Tentu Informasi-informasi yang didapatkan dalam kunjungan ini akan kami sampaikan kepada Masyarakat dengan benar apabila ada pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan oleh para Masyarakat dikemudian hari,” Tutup Selamat. (hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)