KUNKER KOMISI I KE KPU KUTAI KARTANEGARA

Rabu, 5 Maret 2025 592
Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kutai Kartanegara Tenggarong, Rabu (5/3/25) siang.

TENGGARONG. Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kutai Kartanegara Tenggarong, Rabu (5/3/25) siang. 

 

Kunjungan dalam rangka membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. 

 

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, Safuad, Didik Agung Salehuddin dan Budianto Bulang serta Tenaga Ahli Komisi I. 

 

Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan serta Anggota KPU Kukar Purwono, Wiwin, Muchammad Amin dan Muhammad Rachman. 

 

Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk MonitoringKesiapan KPU Kutai Kartanegara dalam Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Selamat selaku Ketua Komisi I, Memohon agar KPU Kukarbekerja secara maksimal dalam rangka melaksanakan PSU ini agar dapat berjalan dengan baik.

 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti, menanyakan terkait, langkah-langkah apa saja yang dilakukan KPU Kukar setelah dikeluarkannya amar putusan MK terkait pendiskualifikasian Bupati terpilih sebelumnya. 

 

“Sesuai putusan MK, PSU ini akan dilaksanakan selama 60 hari sejak putusan MK tersebut, dan terdapat beberapa tahapan dan PSU akan dilaksanakan pada tanggal 19 april2025 mendatang,” ujar Rahman saat rapat 

 

Kemudian debat terbuka akan dilaksanakan sebanyak satu kali, tanpa disiarkan. dimana, para paslon menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye. 

 

Rudi memohon kepada DPRD Kaltim untuk mensupportterlaksananya PSU di Kabupaten Kukar ini. 

 

“Terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam pelaksaan PSU. Tentu Informasi-informasi yang didapatkan dalam kunjungan ini akan kami sampaikan kepada Masyarakat dengan benar apabila ada pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan oleh para Masyarakat dikemudian hari,” Tutup Selamat. (hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)