KUNKER KOMISI I KE KPU KUTAI KARTANEGARA

Rabu, 5 Maret 2025 588
Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kutai Kartanegara Tenggarong, Rabu (5/3/25) siang.

TENGGARONG. Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kutai Kartanegara Tenggarong, Rabu (5/3/25) siang. 

 

Kunjungan dalam rangka membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. 

 

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, Safuad, Didik Agung Salehuddin dan Budianto Bulang serta Tenaga Ahli Komisi I. 

 

Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan serta Anggota KPU Kukar Purwono, Wiwin, Muchammad Amin dan Muhammad Rachman. 

 

Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk MonitoringKesiapan KPU Kutai Kartanegara dalam Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Selamat selaku Ketua Komisi I, Memohon agar KPU Kukarbekerja secara maksimal dalam rangka melaksanakan PSU ini agar dapat berjalan dengan baik.

 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti, menanyakan terkait, langkah-langkah apa saja yang dilakukan KPU Kukar setelah dikeluarkannya amar putusan MK terkait pendiskualifikasian Bupati terpilih sebelumnya. 

 

“Sesuai putusan MK, PSU ini akan dilaksanakan selama 60 hari sejak putusan MK tersebut, dan terdapat beberapa tahapan dan PSU akan dilaksanakan pada tanggal 19 april2025 mendatang,” ujar Rahman saat rapat 

 

Kemudian debat terbuka akan dilaksanakan sebanyak satu kali, tanpa disiarkan. dimana, para paslon menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye. 

 

Rudi memohon kepada DPRD Kaltim untuk mensupportterlaksananya PSU di Kabupaten Kukar ini. 

 

“Terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam pelaksaan PSU. Tentu Informasi-informasi yang didapatkan dalam kunjungan ini akan kami sampaikan kepada Masyarakat dengan benar apabila ada pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan oleh para Masyarakat dikemudian hari,” Tutup Selamat. (hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)