Kunjungi Dinsos Botang, Abdul Kadir Tappa Minta Rantang Kasih Lansia Dimaksimalkan

Senin, 21 Juni 2021 159
Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa bersama Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan Botang.
BONTANG. Komisi IV DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kota Bontang, Kamis (17/6/2021). Kunjungan tersebut dalam rangka mengevaluasi dan mempertanyakan kelanjutan penanganan Covid-19 dan lainnya. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa mengaku mendukung penuh program sosial yang memberikan perhatian terhadap warga yang kurang mampu khususnya lansia yang secara fisik tidak memungkin lagi untuk bekerja.

Pihaknya menyebutkan, pandemi memberikan banyak dampak terutama pada perekonomian. “Jangankan untuk berlebihan, sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit. Apalagi bagi lansia dengan latar belakang keluarga miskin,” sebutnya.

Oleh sebab itu pihaknya mengaku mendukung langkah Pemerintah Kota Bontang melalui dinas sosial dengan membuat program yang diberinama rantang kasih lansia. Bagi warga kurang mampu perhatian pemerintah sangatlah diharapkan. “Dari laporan Dinsos memang keterbatasan anggaran membuat program dimaksud belum dapat dilakukan secara maksimal. Karena itu komisi IV akan memperjuangkan agar ada sharing dana dari provinsi maupun CSR,” tuturnya.

Sekretaris Dinas Sosial Bontang Muhammad Nasir menurutkan jumlah total lansia di Bontang sebanyak tiga ribu dua ratus tiga puluh orang, dan sebanyak dua ribu seratus delapan puluh lima orang diantaranya tergolong janda rawan sosial ekonomi. Ia menjelaskan rantang kasih lansia merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan peratian kepada rumah tangga miskin di Bontang yang sebagiannya adalah pasangan lansia atau lansia tanpa keluarga. “Memberikan paket makanan gratis setiap hari kepada warga miskin dan lansia. Tetapi dengan melihat anggararan maka dibagi perwilayah secara bergantian. Kalau memang provinsi bisa mendukung tentu program ini bisa jauh lebih baik lagi,” harapnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Akuntabilitas, Pansus Pembahas Renja DPRD Kaltim 2027 Pelajari Tata Kelola Reses di Riau
Berita Utama 26 Maret 2026
0
PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027 melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Kunjungan ini difokuskan pada penguatan tata kelola keuangan, terutama terkait mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban kegiatan reses anggota dewan. Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Pansus, Sigit Wibowo didampingi Ketua Pansus Fuad Fakhruddin serta didampingi sejumlah anggota pansus, diantaranya, Husin Djufri, Safuad, Sayid Muziburrachman, dan tenaga ahli. Rombongan diterima langsung oleh Plt. Kepala BPKAD Riau, Ispan S. Syahputra didampingi Plt Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau, Rezi Yandri, beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis mengenai cara menyeimbangkan penyerapan aspirasi rakyat dengan transparansi anggaran. Sigit Wibowo menegaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah menyempurnakan kebijakan internal di DPRD Kaltim agar pelaksanaan reses di masa depan lebih efektif dan akuntabel. "Kami ingin memastikan reses tidak hanya sekadar menyerap aspirasi, tetapi secara administrasi memenuhi prinsip transparansi sesuai regulasi. Hasil reses harus memiliki output terukur yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah," ujar Sigit. Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala BPKAD Riau, Ispan S. Syahputra, membagikan strategi Pemprov Riau dalam menjaga stabilitas fiskal. Saat ini, Riau tengah menerapkan efisiensi ketat, termasuk penundaan kegiatan non-prioritas demi menyelesaikan kewajiban tunda bayar tahun sebelumnya. Salah satu inovasi yang menarik perhatian adalah penerapan mekanisme automatic blocking, yakni Pembatasan akses pencairan anggaran pada perangkat daerah secara sistem. Inovasi ini guna memastikan anggaran hanya mengalir untuk kebutuhan prioritas, seperti gaji, tunjangan, operasional dasar, dan program yang berdampak langsung ke masyarakat. BPKAD Riau juga menekankan bahwa seluruh kegiatan, termasuk reses, wajib mematuhi tiga instrumen utama, yaitu Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya, Analisis Standar Belanja (ASB). Penerapan standar ini bertujuan menjamin kewajaran belanja dan meminimalisasi risiko penyimpangan anggaran. Kunjungan ini diharapkan menjadi referensi penting bagi DPRD Kaltim dalam menyusun Rencana Kerja 2027 yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(hms9)