Konsultasi BK Kukar ke BK Kaltim

8 Maret 2021

Sejumlah Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyambangi Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA.  Sejumlah Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (8/3/2021). Rombongan diterima Pimpinan Badan Kehormatan Seno Aji dan Saefuddin Zuhri.
Ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab mengatakan kunjungan kerja kali ini dalam rangka konsultasi tugas dan fungsi BK dalam menangani sejumlah persoalan di tubuh DPRD sehingga dapat digunakan nantinya di Kukar.

Ia mencontohkan, salah satu persoalan yang sedang ditangani oleh BK adalah masalah utang piutang. Kendati secara substansi bukan wewenang BK akan tetapi karena adanya laporan maka BK melakukan proses penyelesaian.
“Sejauh ini penyelesaian masalah yang ditangani oleh BK di lakukan secara musyawarah mufakat. Artinya selesai tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum,” sebutnya.

Pihaknya berencana kedepan akan melakukan silahturahmi dan koordinasi dengan lembaga hukum seperti Polres, Kejaksaan dan lainnya dalam kaitan penyelesaian sengketa. Ini dimaksudkan guna memaksimalkan tugas BK.
Ketua BK DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan tugas utama BK adalah menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD. Terkait persoalan yang pernah ditangani BK salah satunya tentang kesalahpahaman antara alat kelengkapan dewan dengan badan usaha.

"Kesalah pahaman antara badan usaha dengan komisi terkait penolakan dikunjungi ketika sidak oleh salah satu alat kelengkapan dewan, namun sudah selesai dan hanya kesalahpahaman saja," jelas Seno didampingi Saefuddin Zuhri. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)