Komisi IV Uji Petik Lima Proyek Pendidikan di Balikpapan

Jumat, 3 Oktober 2025 83
Komisi IV ketika melakukan uji petik lima proyek pendidikan di Balikpapan, Jumat (3/10/2025)

Balikpapan – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan uji petik terhadap progres fisik sejumlah proyek pendidikan yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/10/2025). Kegiatan ini menyasar lima titik pembangunan di Kota Balikpapan, termasuk pembangunan unit sekolah baru SMKN 7, gedung SMA Muhammadiyah 2, ruang kelas baru SMAN 7 dan SMAN 4, serta peninjauan lahan calon SMAN 10.

 

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi IV Baba, dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, didampingi anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, Agusriansyah Ridwan, Syahariah Mas’ud, dan Agus Aras. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, Kabid SMK Surasa, Kabid SMA Jasni, serta jajaran staf Disdikbud Kaltim turut hadir mendampingi.

 

Dalam peninjauan tersebut, Baba menyampaikan bahwa secara umum progres pembangunan menunjukkan tren positif. “Alhamdulillah, rata-rata sudah berjalan semua. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu sesuai kontrak,” ujarnya.

 

Namun, perhatian khusus diberikan pada proyek pembangunan ruang kelas baru di SMAN 7 Balikpapan, yang berlokasi di Lamaru. Baba menilai proyek tersebut mengalami deviasi negatif sejak awal pelaksanaan. “Progres fisik baru satu koma sekian persen, padahal sudah berjalan satu bulan. Saya pesimis ini tidak sesuai harapan,” tegasnya.

 

Komisi IV mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab keterlambatan, antara lain lemahnya manajemen projek, ketidaksiapan kontraktor dalam menguasai medan kerja, serta kemungkinan kendala finansial.

 

Berbeda dengan SMAN 7, proyek pembangunan di SMKN 7 dan SMA Muhammadiyah 2 dinilai memiliki potensi besar untuk rampung sesuai jadwal. Ia menyebutkan, SMKN 7 pelaksana proyek dinilai berpengalaman dan telah menyiapkan material secara optimal. “Insya Allah bisa selesai. Struktur tiang panjang juga aman untuk pengembangan dua lantai ke atas,” jelas Baba.

 

Sementara itu, pembangunan di SMA Muhammadiyah 2  di Karang Joang, telah mencapai lantai dua dan tinggal melanjutkan ke lantai tiga. Progres fisik disebut telah mencapai 65 persen. “Kalau kontraktor konsisten, empat lokal itu bisa selesai,” ujarnya.

 

Komisi IV DPRD Kaltim merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, khususnya di titik-titik yang menunjukkan deviasi negatif. Evaluasi terhadap kinerja kontraktor perlu dilakukan secara berkala agar pengerjaan dapat rampung sesuai target. “Target akhir tahun adalah 23 Desember. Kami optimis sebagian besar bisa selesai,” tutup Baba.

 

Pada kegiatan uji petik tersebut, Damayanti, menyoroti pentingnya perencanaan bangunan sekolah yang mengakomodasi pertumbuhan kebutuhan ruang kelas secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa konstruksi gedung sekolah harus dirancang untuk menopang pengembangan vertikal minimal tiga hingga empat lantai.

 

“Kalau kita bicara kebutuhan jangka panjang, maka struktur bangunan harus kuat untuk naik ke atas. Minimal tiga sampai empat lantai agar bisa menampung pertumbuhan jumlah siswa setiap tahun,” ujar Damayanti. 

 

Menurutnya, pendekatan vertikal bukan hanya efisien dari sisi lahan, tetapi juga strategis dalam menghadapi dinamika demografi dan urbanisasi di kota-kota besar seperti Balikpapan. Ia meminta Dinas Pendidikan dan para kontraktor agar mempertimbangkan aspek daya dukung struktur sejak tahap awal perencanaan agar tidak terjadi pemborosan anggaran di masa mendatang. (hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)