Komisi IV Siap Beri Dukungan Anggaran kepada GPMB

Selasa, 21 September 2021 79
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin saat menerma kunjungan dari pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kaltim, Senin (20/9)
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim memberikan apresiasi kepada Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kaltim yang turut menyukseskan dalam meningkatkan indeks aktivitas literasi membaca Kaltim menjadi urutan ke empat secara nasional, setelah DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengaku bersyukur atas capaian dan dukungan GPMB dalam meningkatkan minat membaca masyarakat di Kaltim.

“Alhamdulillah, lewat dukungan GPMB dan juga Komisi IV, kemarin sudah dapat terealisasi pembentukan cabang-cabang GPMB di kabupaten dan kota se Kaltim. Ada delapan kabupaten dan kota yang sudah terbentuk, dan yang belum hanya di Kabupaten Kutim dan Mahulu,” ujarnya.

Selain memberikan apresiasi, Ia juga menegaskan, DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi IV siap memberikan dukungan anggaran guna mengembangkan kegiatan-kegiatan yang dapat menambah minat baca bagi masyarakat Kaltim.

Pasalnya, hadirnya organisasi gemar membaca di Kaltim cukup memberi dampak positif bagi daerah. Terlihat dari indikatornya, survey nasional menunjukkan skor membaca untuk Kaltim melebihi standar nasional, yakni mencapai 63 persen.

“Saya secara pribadi melihat, hadirnya organisasi ini mampu menaikkan minat baca bagi masyarakat Kaltim. Mereka sangat kreatif dalam menyajikan kegiatan-kegiatan yang dapat memacu minat membaca bagi masyarakat,” terang Ely.

Wujud meningkatkan minat baca bagi para masyarakat Kaltim, GPMB kata Ely telah membuka beberapa lapak baca. Oragnisasi ini juga membentuk gerakan membaca dan menggelar buku bacaan di ruang publik untuk membudayakan membaca yang sekarang menjadi kurang.

“Dari hasil koordinasi dengan GPMB, sudah banyak sekali kegiatan yang sudah dilenggarakan, antara lain lomba mendongeng, bertutur, kemudian memperbanyak taman bacaan masyarakat (TBM), speed reading, bedah buku, dan masih banyak lagi,” sambung Politkus PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Ketua GPMB Kaltim Syafruddin Pernyata mengatakan, tujuan dibentuknya GPMB ini di antaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan bangsa dan kesejahteraan merupakan hal yang saling berkaitan, artinya jika suatu bangsa ingin sejahtera maka bangsa tersebut harus cerdas terlebih dahulu.

“Mengapa harus mencerdaskan kehidupan bangsa?, karena dengan kecerdasan itu, bisa menyejahterakan, kecerdasan dan kesejahteraan itu tidak bisa dipisahkan. Jadi, jika Kaltim mau sejahtera, warganya harus cerdas,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)