Komisi IV Siap Beri Dukungan Anggaran kepada GPMB

Selasa, 21 September 2021 85
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin saat menerma kunjungan dari pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kaltim, Senin (20/9)
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim memberikan apresiasi kepada Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kaltim yang turut menyukseskan dalam meningkatkan indeks aktivitas literasi membaca Kaltim menjadi urutan ke empat secara nasional, setelah DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengaku bersyukur atas capaian dan dukungan GPMB dalam meningkatkan minat membaca masyarakat di Kaltim.

“Alhamdulillah, lewat dukungan GPMB dan juga Komisi IV, kemarin sudah dapat terealisasi pembentukan cabang-cabang GPMB di kabupaten dan kota se Kaltim. Ada delapan kabupaten dan kota yang sudah terbentuk, dan yang belum hanya di Kabupaten Kutim dan Mahulu,” ujarnya.

Selain memberikan apresiasi, Ia juga menegaskan, DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi IV siap memberikan dukungan anggaran guna mengembangkan kegiatan-kegiatan yang dapat menambah minat baca bagi masyarakat Kaltim.

Pasalnya, hadirnya organisasi gemar membaca di Kaltim cukup memberi dampak positif bagi daerah. Terlihat dari indikatornya, survey nasional menunjukkan skor membaca untuk Kaltim melebihi standar nasional, yakni mencapai 63 persen.

“Saya secara pribadi melihat, hadirnya organisasi ini mampu menaikkan minat baca bagi masyarakat Kaltim. Mereka sangat kreatif dalam menyajikan kegiatan-kegiatan yang dapat memacu minat membaca bagi masyarakat,” terang Ely.

Wujud meningkatkan minat baca bagi para masyarakat Kaltim, GPMB kata Ely telah membuka beberapa lapak baca. Oragnisasi ini juga membentuk gerakan membaca dan menggelar buku bacaan di ruang publik untuk membudayakan membaca yang sekarang menjadi kurang.

“Dari hasil koordinasi dengan GPMB, sudah banyak sekali kegiatan yang sudah dilenggarakan, antara lain lomba mendongeng, bertutur, kemudian memperbanyak taman bacaan masyarakat (TBM), speed reading, bedah buku, dan masih banyak lagi,” sambung Politkus PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Ketua GPMB Kaltim Syafruddin Pernyata mengatakan, tujuan dibentuknya GPMB ini di antaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan bangsa dan kesejahteraan merupakan hal yang saling berkaitan, artinya jika suatu bangsa ingin sejahtera maka bangsa tersebut harus cerdas terlebih dahulu.

“Mengapa harus mencerdaskan kehidupan bangsa?, karena dengan kecerdasan itu, bisa menyejahterakan, kecerdasan dan kesejahteraan itu tidak bisa dipisahkan. Jadi, jika Kaltim mau sejahtera, warganya harus cerdas,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)