Komisi IV Sampaikan Laporan Akhir Ranperda PUG Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 40

Rabu, 8 November 2023 184
PARIPURNA : Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (08/11).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 40 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV pembahas ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang  PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta mewakili Pj Gubernur Kaltim, Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam penyampaian laporan mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir, Komisi IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

Dengan demikian, lanjut Puji, upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Patut kita pahami bersama, kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi.

“Pengarusutamaan Gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hinggapemantauan dan evaluasi,” ujar Puji.

Dengan percepatan penyelesaian Ranperda ini, lanjutnya, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.

Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Ranperda tentang Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada bulan November  tahun 2023, sehingga dapat dilanjutkan ketahap penetapan dan pengundangan. 

“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pegarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” kata politisi partai Demokrat ini.
Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang. 

“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” pungkasnya.

Selanjutnya, Muhammad Samsun menanggapi laporan Komisi IV yang telah disampaikan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi IV yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

“Selanjutnya sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim dan agenda kita selanjutnya pada rapat paripurna hari ini, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat apakah rancangan peraturan daerah  tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tanya Samsun. “Setuju,” jawab anggota dewan secara aklamasi.(hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)