Komisi IV Perjuangkan Pemerataan Pendidikan di Kaltim

Selasa, 13 September 2022 150
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Selasa (13/9).
SAMARINDA. Akses layanan pendidikan yang berkualitas untuk terus diprioritaskan merupakan amanat dari presiden terlebih jelang pemindahan IKN, Kaltim memerlukan pemerataan kualitas dunia pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengakui jumlah sekolah masih banyak yang kurang di kabupaten/kota. Ini berdasarkan keluhan masyarakat dan laporan dari dinas terkait yang memerlukan banyak pembenahan. “Ini kan mau pemindahan IKN jadi perlu mempersiapkan sekolah-sekolah khususnya SMA/SMK yang merupakan kewenangan provinsi. Seperti di Samboja dan daerah penyangga IKN lainnya agar pendidikan bisa merata,” sebut Akhmed Reza disela-sela memimpin rapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Selasa (13/9).

Oleh sebab itu Disdikbud Kaltim diminta untuk memberikan data terkait pemerataan kawasan mana saja yang kekurangan sekolah sehingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Selain itu, Politikus Gerindra itu meminta agar pemberian beasiswa dapat dipermudah dan penyebarannya dapat merata, salah satunya dengan memberikan informasi terbuka kepada masyarakat seluruh kabupaten/kota. “2023 kalau bisa kouta penerima ditambah dan pemberian informasi mulai pendaftaran sampai apa saja syarat harus disebar luaskan. Kemudian berikan pemahaman apa saja penyebab mereka yang telah mendaftar tetapi kemudian tidak lolos,” ujarnya.

Kadisdikbud Kaltim Anwar Sanusi menuturkan data dan informasi yang diminta oleh Komisi IV akan disusun untuk kemudian diserahkan kemudian. “Dalam waktu dekat akan kami berikan laporannya termasuk realisasi pelaksaan kegiatan 2022,” tegasnya.

Terkait dengan peningkatan infrastruktur di Perubahan APBD Kaltim Tahun 2022 ada program peningkatan sarana dan prasarana dan utilitas sekolah SMA, SMK dan SLB, termasuk SKOI. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)