Komisi IV Minta DKP3A Kaltim Membuat Program Skala Prioritas

Selasa, 19 April 2022 79
RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Senin (18/4).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Senin (18/4). Rapat tersebut beragenda membahas evaluasi program dan anggaran Tahun 2021 serta program prioritas DKP3A Tahun 2022/2023.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi meminta kepada DKP3A Kaltim membuat program skala prioritas agar mampu mencapai kinerja yang maksimal kendati minimalisir anggaran.

“Kedepan bisa sinergi agar capaian target bisa terselesaikan. Seperti program pemberdayaan perempuan apakah perlu satu kawasan dibuat percontohan yang didorong informasi dan sarana prasarananya,”imbuhnya.

Pihaknya juga meminta agar mengupayakan program yang diminati perempuan yang masih bergelut di dunia prostitusi bisa mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan memiliki masa depannya dan keluarga.

Selain itu, politikus Gerindra ini meminta agar program pemerintah pusat yakni desa ramah anak dan peduli lingkungan lebih banyak dibentuk di Kaltim. “Target misal satu tahun bisa berapa desa, nanti buat program yang jelas dan didukung sarana dan prasarananya,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati menjelaskan masih tingginya kasus kekerasan pada anak dan perempuan khususnya pada pelecehan seksual harus menjadi fokus perhatian yang perlu diselesaikan DKP3A Kaltim.

Menurutnya, keseriusan dalam mengurangi persoalan dimaksud tidak cukup hanya dengan melakukan hibauan dan sosialisasi saja akan tetapi harus melibatkan lembaga lain yang berkaitan agar pesan yang ingin disampaikan bisa tepat sasaran.

“Buat program yang jelas untuk menekan kasus kekerasan seksual dan anak terlantar misalnya mulai dari kampanye dengan melibatkan sekolah dan kementerian agama serta tenaga medis, penyediaan spikolog bagi korban, pendampingan kuasa hukum dan lainnya,”katanya.(adv/hms4)   
TULIS KOMENTAR ANDA
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Sepakati Arah Pembangunan Lima Tahun
Berita Utama 28 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/07/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menandai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan lima tahun ke depan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya. Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan keberlanjutan lingkungan. Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, penanganan stunting, serta peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, agar program-program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD Kaltim menyatakan setuju atas penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda, yang ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim. Wakil Gubernur Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim. RPJMD 2025–2029 disebut sebagai pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang berkelanjutan, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029.(hms9/hms4)