Komisi IV Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan

Kamis, 20 Juli 2023 74
GELAR RDP : Komisi IV DPRD Kaltim ketika mengelar RDP bersama cabang Disdikbud Kaltim Wilayah I sampai Wilayah VI, Senin (17/7).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Wilayah I sampai Wilayah VI. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/7) tersebut dalam rangka koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan.

Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi memimpin langsung RDP didampingi Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV diantaranya Salehuddin, Rusman Ya'qub dan Fitri Maisyaroh.

Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan bahwa apa yang disampaikan pihak cabang Disdikbud Kaltim baik dari wilayah I sampai VI sebagian besar mempertanyakan terkait regulasi anggaran dan juga ada sedikit miskomunikasi antara internal dinas sendiri.

“Kami sudah dapat menangkap apa yang menjadi aspirasi dari cabang dinas, yaitu terkait dengan operasional. Poinnya disana,” sebut Reza.

Sementara itu, Rusman Yaqub mengatakan bahwa jumlah pengawas dinas untuk jenjang SMA/SMK di Kaltim belum ideal. Karena faktanya, Kaltim yang memiliki ratusan sekolah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota hanya memiliki 30 orang pengawas. “Satu pengawas itu minimal menjangkau 7 sekolah,” ujar Rusman.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar Pemprov Kaltim, melalui Disdikbud agar melakukan proses rekrutmen jabatan pengawas. Selain untuk memenuhi kuota yang masih kurang, rekruitmen pengawas SMA/SMK ini juga demi mengantisipasi banyak pengawas yang pensiun.

“Selama ini tugas mereka sebagai pengawas sekolah itu cukup berat. Mereka melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di wilayah tugasnya. Maka solusinya, lakukan rekrutmen, karena dari jumlahnya sudah terlihat sangat terbatas. Apalagi, sudah banyak yang mau pensiun,” kata Rusman.

Dilain pihak, Surasa selaku Kabid Pembinaan SMK menjelaskan, pengawas adalah jenjang karir guru. Penunjukan pejabat pengawas juga memiliki aturan yang mendasarinya, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.

Namun sejak terbitnya aturan tersebut, Disdikbud Kaltim sama sekali belum melakukan rekruitmen pejabat fungsional pengawas SMA/SMK.

Akan tetapi, pihaknya sudah menyiapkan calon-calon untuk penambahan pengawas dan menunggu proses dan kewenangan penerbitan formasi di Kemenpan-RB.

“Pengawas itu kan sama seperti penerimaan pegawai negeri, cuman kan formasinya belum dibuka, itu aja,” tandasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)