Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Sinkronisasi Gratispol dan Pembangunan Sekolah Baru

Senin, 21 April 2025 17
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Sertda prov. Kaltim, Biro Kesra Setda Prov. Kaltim dan Disdikbud Prov. Kaltim.
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan program pendidikan GratisPol. Dalam rapat maraton bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada Senin (21/4/2025), sejumlah isu strategis dibedah. Mulai dari sinkronisasi anggaran 2025-2026, polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB), hingga wacana pembangunan sekolah baru.

Ketua Komisi IV, Baba, menyampaikan dukungan penuh terhadap program unggulan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Namun ia menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan fiskal antartahun agar program bisa berjalan tanpa hambatan. “GratisPol tentu kita dukung. Tapi perlu ada sinkronisasi anggaran, baik untuk 2025 maupun 2026,” ujarnya.

Sorotan utama juga tertuju pada pelaksanaan PPDB yang saban tahun memicu polemik, terutama di dua kota besar, yakni Balikpapan dan Samarinda. Data menunjukkan hanya 51 persen siswa di Balikpapan yang bisa tertampung di sekolah negeri. “Kami akan komunikasikan langsung dengan Kadisdik dan Pak Gubernur, agar sekolah swasta juga bisa menjadi solusi pemerataan daya tampung,” katanya.

Samarinda memiliki daya tampung lebih baik, namun masih menghadapi tantangan ketimpangan pilihan sekolah. “Distribusi siswa tidak merata karena banyak yang memburu sekolah unggulan. Ini menjadi pekerjaan rumah dalam pemerataan kualitas pendidikan,” tambahnya.

Komisi IV juga menyoroti usulan pembangunan dua SMA dan dua SMK baru di Balikpapan yang diajukan oleh pemerintah kota. Salah satu prioritas ialah membangun sekolah di Balikpapan Tengah, yang hingga kini belum memiliki unit sekolah negeri.

Tak hanya sekolah formal, pondok pesantren pun tak luput dari perhatian. Meski secara struktural berada di bawah Kementerian Agama, pesantren tetap masuk cakupan program GratisPol selama santrinya adalah warga Kaltim.

Untuk tahun ajaran 2025, bantuan GratisPol akan mulai digulirkan dalam bentuk seragam, sepatu, dan tas bagi siswa baru SMA dan SMK. Dimulai dari kelas 10 tahun ini, lalu diperluas ke kelas 11 tahun depan. “Dana sudah disiapkan. Rp750 miliar untuk sektor pendidikan, termasuk bantuan seragam dan BOSDA. Untuk pendidikan tinggi, Rp300 miliar lebih dialokasikan lewat Biro Kesra,” ungkap Baba. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Perguruan Tinggi
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Upaya peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur terus mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas implementasi Program GratisPol dalam tahun ajaran 2025/2026. Rapat yang berlangsung di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, dan Ketua Komisi IV, H. Baba, serta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry dan Agusriansyah Ridwan. Selain unsur DPRD, hadir pula Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, serta 16 perwakilan perguruan tinggi dan sekolah tinggi dari berbagai wilayah di Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim menegaskan bahwa Program GratisPol harus menjadi prioritas utama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim. Perguruan tinggi yang berada di provinsi ini diminta berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa Pemprov Kaltim akan menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi Kaltim, sementara mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah atau luar negeri akan menerima beasiswa melalui perguruan tinggi masing-masing. “Dalam hal teknis, pembayaran UKT nantinya akan dilakukan berdasarkan database mahasiswa asal Kaltim yang telah diterima di perguruan tinggi terkait. Sementara itu, mahasiswa yang masuk melalui jalur undangan (SNBP) dan telah membayar UKT lebih dulu akan mendapatkan pengembalian dana setelah pemerintah daerah melakukan transfer kepada perguruan tinggi bersangkutan,” terang Ekti. Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti pentingnya keselarasan jadwal pembayaran UKT dengan kalender akademik perguruan tinggi. Menurutnya, perbedaan kalender akademik antara perguruan tinggi dan kalender anggaran Pemprov Kaltim harus diperhatikan agar pembayaran tetap berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kampus. “Selain itu, ada perubahan kebijakan terkait batas usia mahasiswa S3 bagi tenaga pendidik (guru dan dosen), yang kini dinaikkan menjadi 45 tahun, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan,” sebut Darlis Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim kata dia, mendorong pembuatan Peraturan Daerah Pendidikan guna memperkuat regulasi terkait Program GratisPol. “Peraturan ini akan ditindaklanjuti setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi Tahun 2025 resmi diterbitkan,” bebernya. Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyampaikan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, sehingga semakin banyak mahasiswa Kaltim yang dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya. “Dengan adanya Program GratisPol, DPRD Kaltim berharap akses pendidikan bagi masyarakat semakin terbuka, serta menciptakan generasi muda yang lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional,” jelas dia. (hms)