Komisi IV DPRD Kaltim Check Kesiapan PPDB SMA/SMK di Paser

Senin, 15 Maret 2021 73
Komisi IV DPRD Kaltim dipimpin Ketua Komisi IV Rusman Ya’Qub didampingi Wakil Ketua Ely Hartati Rasyid dan sejumlah anggota komisi melakukan pengecheckan persiapan PPDB di Kabupaten Paser
PASER. Memastikan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 untuk SMA/SMK Negeri se Kabupaten Paser. Komisi IV DPRD Kaltim dipimpin Ketua Komisi IV Rusman Ya’Qub bersama Wakil Ketua Ely Hartati Rasyid dan sejumlah anggota Komisi IV melakukan hearing di SMK Negeri IV Kabupaten Paser.

 “Alhamdulillah kepala sekolah SMA dan SMK se- Kabupaten Paser  hadir,  dan di buka oleh Pak Kepala Cabang Wilayah V Dinas Pendidikan Kebudayaan Kaltim Bapak Amien Sukarmin. Hari ini sebenarnya kami mengecheck penerimaan murid baru, namun berdasarkan laporan kepala dinas ternyata kursi yang tersedia lebih besar kuotanya dari jumlah siswa yang akan lulus,” Ungkap Ely Hartati Rasyid usai pertemuan, Senin (15/3)

Ely juga menyebut hampir tidak ada problem terkait PPDB di Paser, justru memiliki sistem aplikasi tersendiri yang tidak merepotkan murid dan orang tua murid yang terkendala teknologi.  Selain itu Ely menyebut dalam pertemuan mendapat beberapa curhatan dari  kepala sekolah terkait infratsruktur. “Dan itu akan kami bawa untuk ditindaklanjuti pada RDP mendatang. Persoalan pendidikan dari seluruh jumlah SMA dan SMK di Kaltim sesungguhnya memiliki persoalan beragam yang perlu didata secara rinci,’ kata Ely.

Masih lanjut Ely, Setiap sekolah memiliki masalah masing-masing, sementara untuk di Kabupaten Paser ia menilai sudah cukup bagus untuk perbandingan jumlah guru baik itu pns maupun tenaga kontrak, perbandingannya satu banding sepuluh (1:10) artinya satu guru untuk sepuluh orang murid, ini cukup berimbang,” terang Ely.
Untuk diketahui pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Anggota Komisi IV Yenni Eviliana, Fitri Fitri Maisyaroh, Puji Astuti, Herliana Yanti.  (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)