Komisi IV Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Jumat, 15 Agustus 2025 33
Komisi IV ketika menggelar rapat dengar pendapat bersama DPMPD Kaltim, Jumat (15/8/2025.
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.

RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025) tersebut dilakukan dalam rangka membahas pembanguna desa di Kaltim.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga dihadiri Anggota Komisi IV diantaranya Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, Damayanti dan Tenaga Ahli Komisi IV.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto beserta jajarannya.

Darlis Pattalongi menekankan bahwa DPRD Kaltim melalui Komisi IV mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memprioritaskan bantuan infrasrtuktur jalan 3 desa tertinggal yakni Kampung Deraya, Tanjung Soke, dan Gerungung yang berada di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (berjarak kurang lebih 45 km dari IKN).

Oleh karena itu diperlukan intervensi berupa perbaikan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 31,67 km.

Selain itu, pihaknya meminta agar DPMPD meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan dunia usaha dalam rangka meningkatkan anggaran pembangunan desa dan mensiasati situasi moneter nasional. (hms8)

“Anggaran kedepan akan semakin turun, sementara kita tau bahwa keberhasilan pembangunan desa menjadi kunci utama untuk kemajuan di Kalimantan Timur,” ujar Darlis.

Sementara, Hasanuddin Mas’ud menitik beratkan terhadap beberapa desa yang masih memerlukan kebutuhan listrik dan air yang hingga sekarang masih belum terselesaikan.

“Saya mengharapkan kepada DPMPD agar dapat menjadi leading sector dalam progres penerangan jalan untuk desa-desa yang tidak dialuri jaringan listrik,” kata Hasan.

Lain pihak, Puguh Harjanto menerangkan bahwa masih terdapat sekitar 45 desa dan kelurahan yang terbelah dan memiliki permasalahan yang berkaitan dengan pembatasan wilayah desa.

Selain itu juga ada sekitar 109 desa yang belum dialiri jaringan listrik, sedangkan yang belum sama sekali ada sekitar 17 desa.

“Rancangan tindak lanjut strategi yang akan dilakukan oleh DPMPD Provinsi Kaltim yakni berupa Kolaborasi dengan seluruh OPD, serta dukungan dari DPRD Provinsi Kaltim dalam terbitnya regulasi dan penganggaran untuk meningkatkan ekonomi inklusif di desa,” jelasnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)