Komisi IV Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Jumat, 15 Agustus 2025 16
Komisi IV ketika menggelar rapat dengar pendapat bersama DPMPD Kaltim, Jumat (15/8/2025.
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.

RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025) tersebut dilakukan dalam rangka membahas pembanguna desa di Kaltim.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga dihadiri Anggota Komisi IV diantaranya Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, Damayanti dan Tenaga Ahli Komisi IV.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto beserta jajarannya.

Darlis Pattalongi menekankan bahwa DPRD Kaltim melalui Komisi IV mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memprioritaskan bantuan infrasrtuktur jalan 3 desa tertinggal yakni Kampung Deraya, Tanjung Soke, dan Gerungung yang berada di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (berjarak kurang lebih 45 km dari IKN).

Oleh karena itu diperlukan intervensi berupa perbaikan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 31,67 km.

Selain itu, pihaknya meminta agar DPMPD meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan dunia usaha dalam rangka meningkatkan anggaran pembangunan desa dan mensiasati situasi moneter nasional. (hms8)

“Anggaran kedepan akan semakin turun, sementara kita tau bahwa keberhasilan pembangunan desa menjadi kunci utama untuk kemajuan di Kalimantan Timur,” ujar Darlis.

Sementara, Hasanuddin Mas’ud menitik beratkan terhadap beberapa desa yang masih memerlukan kebutuhan listrik dan air yang hingga sekarang masih belum terselesaikan.

“Saya mengharapkan kepada DPMPD agar dapat menjadi leading sector dalam progres penerangan jalan untuk desa-desa yang tidak dialuri jaringan listrik,” kata Hasan.

Lain pihak, Puguh Harjanto menerangkan bahwa masih terdapat sekitar 45 desa dan kelurahan yang terbelah dan memiliki permasalahan yang berkaitan dengan pembatasan wilayah desa.

Selain itu juga ada sekitar 109 desa yang belum dialiri jaringan listrik, sedangkan yang belum sama sekali ada sekitar 17 desa.

“Rancangan tindak lanjut strategi yang akan dilakukan oleh DPMPD Provinsi Kaltim yakni berupa Kolaborasi dengan seluruh OPD, serta dukungan dari DPRD Provinsi Kaltim dalam terbitnya regulasi dan penganggaran untuk meningkatkan ekonomi inklusif di desa,” jelasnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
Gali Praktik Terbaik Pengelolaan BUMD Perseroda, Komisi II Kunjungi Biro Barjas Bali --- Sub
Berita Utama 3 Oktober 2025
0
BALI - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang / Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Kunjungan itu dalam rangka sharing terkait pembentukan Perda dan pengelolaan BUMD berbentuk Perseroda di Provinsi Bali. Kehadiran rombongan Komisi II yang dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhasi Saputra, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Tenaga Ahli Komisi II Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad serta Direksi Jamkrida dan Biro Perekonomian diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi Bambang Satriawan. Sabaruddin Panrecalle mengatakan,  subtansi dalam kunjungan tersebut adalah dalam rangka menggali dan bertukar informasi yang berkaitan dengan Jamkrida.  “Tentu hari ini kami ingin mendapatkan transfer informasi dan pemahaman  dari kawan-kawan pemerintah Bali terkait pembentukan peraturan daerah pengelolaan BUMD yang tidak terlepas dari pada Undang-Undang 23 tahun 2014 kemudian PP  54 tahun 2017 tentang BUMD. Hal-hal ini yang perlu kami gali dan kami eksplor, mudah-mudahan ada hal yang baru yang bisa kami implementasikan di Provinsi Kalimantan Timur,” papar Sabar dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Jalak Bali, Jumat (3/10/2025). Sementara, Sapto Setyo Pramono bepandangan bahwa berdasarkan PP 54 tahun 2017 tersebut yang tidak lebih dari 50 persen hingga berdampak pada kondisi yang tidak real. Selain itu ia juga melihat adanya perubahan dari pada modal dasar.  “Mungkin nanti kita akan membuat suatu pola yang bagaimana pada perda ini, maka untuk menyiapkan di kabupaten kota,” ujar Sapto. Lain pihak Bambang Satriawan menyatakan bahwa kedatangan Komisi II ke Bali merupakan suatu kehormatan dalam hal yang berdampak saling bertukar informasi dan masukan langsung. “Kita juga ingin ada masukan insight baru terhadap persfektif dari pengelolaan BUMD ini,” sebut Bambang. Pada kesempatan itu, Adam Muhammad mengatakan bahwa Komisi II diamanahkan untuk membahas perda perubahan bentuk badan hukum, khususnya Jamkrida Kaltim yang saat ini belum berbentuk perseroda. “Setelah kita mempelajari Jamkrida Bali yang memang hari ini sudah berbentuk perseroda dan itu sudah disahkan melalui perda 1 tahun 2025,” kata Adam.  (hms8)