Komisi IV Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Jumat, 15 Agustus 2025 1
Komisi IV ketika menggelar rapat dengar pendapat bersama DPMPD Kaltim, Jumat (15/8/2025.
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.

RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025) tersebut dilakukan dalam rangka membahas pembanguna desa di Kaltim.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga dihadiri Anggota Komisi IV diantaranya Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, Damayanti dan Tenaga Ahli Komisi IV.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto beserta jajarannya.

Darlis Pattalongi menekankan bahwa DPRD Kaltim melalui Komisi IV mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memprioritaskan bantuan infrasrtuktur jalan 3 desa tertinggal yakni Kampung Deraya, Tanjung Soke, dan Gerungung yang berada di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (berjarak kurang lebih 45 km dari IKN).

Oleh karena itu diperlukan intervensi berupa perbaikan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 31,67 km.

Selain itu, pihaknya meminta agar DPMPD meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan dunia usaha dalam rangka meningkatkan anggaran pembangunan desa dan mensiasati situasi moneter nasional. (hms8)

“Anggaran kedepan akan semakin turun, sementara kita tau bahwa keberhasilan pembangunan desa menjadi kunci utama untuk kemajuan di Kalimantan Timur,” ujar Darlis.

Sementara, Hasanuddin Mas’ud menitik beratkan terhadap beberapa desa yang masih memerlukan kebutuhan listrik dan air yang hingga sekarang masih belum terselesaikan.

“Saya mengharapkan kepada DPMPD agar dapat menjadi leading sector dalam progres penerangan jalan untuk desa-desa yang tidak dialuri jaringan listrik,” kata Hasan.

Lain pihak, Puguh Harjanto menerangkan bahwa masih terdapat sekitar 45 desa dan kelurahan yang terbelah dan memiliki permasalahan yang berkaitan dengan pembatasan wilayah desa.

Selain itu juga ada sekitar 109 desa yang belum dialiri jaringan listrik, sedangkan yang belum sama sekali ada sekitar 17 desa.

“Rancangan tindak lanjut strategi yang akan dilakukan oleh DPMPD Provinsi Kaltim yakni berupa Kolaborasi dengan seluruh OPD, serta dukungan dari DPRD Provinsi Kaltim dalam terbitnya regulasi dan penganggaran untuk meningkatkan ekonomi inklusif di desa,” jelasnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)