Komisi III Tinjau Pembangunan Empat Gedung di Samarinda

Selasa, 21 Desember 2021 179
Rombongan Komisi III Bersama dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim saat melakukan tinajuan lapangan ke Gedung BPKAD Prov. Kaltim, Rumah Sakit Mata, RS Korpri dan Gedung Inspektorat Kaltim, Selasa (21/12)
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim melakukan peninjaun ke sejumlah pembangunan gedung yang berlokasi di Samarinda, Selasa (21/12) kemarin. Peninjauna lapangan dilakukan untuk mengetahui progres pembangunan sampai akhir tahun 2021.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddi Mas’ud mengatakan, pihaknya fokus meninjau pembangunan Gedung BPKAD Prov. Kaltim, Pembangunan Rumah Sakit Mata, Pembangunan RS Korpri dan Pembangunan Gedung Inspektorat Kaltim.

“Artinya begini, kalau saya, peninjauan ini untuk melihat progres pembangunan gedung yang dianggarkan dalam APBD Kaltim 2021. Ternyata, di lapangan ada beberapa kendala teknis yang terjadi, seperti curah hujan tingi, bahan materil yang susah. Harusnya ini bisa diantisipasi,” sebut dia.

Karena itu, Politisi Golkar ini mengaku    pesimistis dengan proyek pembangunan tersebut dapat selesai tepat waktu, karena prgres pembangunan masih di bawah 50 persen dan masih cukup banyak yang belum terbangun.

“Nanti kita akan undang pihak terkait untuk menjelaskan lebih detail pada 28 Desember mendatang. Nah, kelanjutannya bagaiman, akan kita bahas setelah pihak terkait menyampaikan atau mempresentasikan secara lengkap kepada Komisi III,” tegas dia.

Pria yang akrab disapa Hasan ini juga mengaku sedikit kecewa karena pembangunan yang dilakukan pemerintah tanpa adanya koordinasi dengan DPRD Kaltim, dalam hal ini Komisi III yang membidangi.

“Ini yang pertama terjadi di komisi III, bahwa ada satu gedung yang dibangun tanpa ada pembicaraan dengan mitra kerja. Termasuk RS Korpri ini, kita di Komisi III tidak pernah membahas. Ya, dampanya seperti saat ini. Kita sama-sama melihat bahwa pasti akan terjadi keterlambatan, dan asistensi dari komisi III baru ini yang bisa kita lakukan,” jelas Hasan.

Dirinya berharap kedepannya, pembangunan infrastruktur apapun yang menggunakan APBD harusnya dikomunikasikan dengan legislatif, atau paling tidak dengan mitra kerja yang membidangi pembangunan seperti Komisi III. “Jadi, setiap pembangunan yang ada bermitra dengan komisi III, termasuk pembangunan Gedung RS Korpri ini, setidaknya dibahas dengan kemitraan. Sehingga kita mulai pembangunan itu dengan baik,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)