Komisi III Minta Sanksi Tegas Penabrak Jembatan Mahakam

Kamis, 9 September 2021 43
Komisi III DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah mitra kerja membahas terkait Insiden Penabrakan Jembatan Mahakam
SAMARINDA. Melalui Rapat Komisi III dengan mitra kerjanya, pertemuan yang membahas terkait insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh tongkang batu bara pada 30 Agustus lalu. Anggota Komisi III sepakat mendesak agar insiden ini tidak dianggap hal sepele, sehingga sanksi tegas harus dilakukan agar menjadi efek jera bagi yang lain.

“Insiden ini berkali-kali terulang, kita harus tegas. Berbicara solusi dan sanksi, di tambal bukan solusi, minimal mencabut ijinnya, sehingga memberi efek jera. Jika perlu bawa ke jalur hukum untuk memberi efek jera bagi yang lain,” kata Syafrudin, Senin (6/9/2021).

Ia juga menambahkan, kejadian ini dikhawatirkan memberi dampak luar biasa yang membahayakan. Menurutnya, meski belum di teliti namun berdasarkan informasi yang didapat dalam forum rapat tidak adanya safety pada tiang yang tertabrak. Tentu kondisi tersebut perlu menjadi perhatian luar biasa bagi keselamatan pengguna jembatan maupun dampak lain yang berpotensi terjadi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III H Baba, saat memimpin pertemuan tersebut juga mengaku kaget mendengar bahwa kapal melakukan putar haluan tanpa koordinasi dengan pihak manapun dalam kondisi arus yang diduga dalam keadaan deras saat pagi hari.

Ia juga secara tegas meminta agar aturan terkait kegiatan pergerakan kapal dari hilir maupun dari hulu agar pemberhentian dan jalur tunggunya bisa diatur dengan sebaik-baiknya. “Sekaligus terkait masalah hilangnya CCTV perlu menjadi perhatian untuk mengawasi pergerakan kapal.  Padahal CCTV fungsinya sangat penting, soal pengaturan jalur pemberhentian kapal juga saya minta untuk diatur dengan sebaik-baiknya,” kata H Baba dalam pertemuan yang dihadiri KSOP Samarinda, PT Pelindo IV Cabang Samarinda dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu rekan kerjanya di Komisi III yang juga hadir dalam pertemuan, Ekty Imanuel juga mendorong agar SOP terkait pelayaran yang berpotensi menyebabkan penabrakan jembatan maupun kecelakaan lalu lintas di air agar diperbaharui. “Diperiode Komisi III yang saya jalani, sudah berkali-kali insiden penabrakan jembatan terjadi.Dan hampir selalu dengan alasan yang sama, disini kita saling bertanggung jawab mencarikan solusi agar tidak terjadi lagi. Barangkali dengan merubah Standar Operasional Prosedur,” ungkap Ekty dalam pertemuan yang juga dihadiri Anggota Komisi III lain. Yakni Andi Harahap, Amiruddin, Ananda Emira Moies, Eddy Sunardi Darmawan, Muhammad Adam, dan Agus Aras.  (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)