Komisi III Hearing Bersama Dinas ESDM Kaltim

Senin, 15 Februari 2021 714
SAMARINDA.  Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud,  pertemuan Komisi III dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Senin (15/2). Hearing secara khusus diagendakan membahas program kerja Dinas ESDM Kaltim. 

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas ESDM Christiannus Benny, pertemuan juga menyinggung terkait pemindahan kewenangan serta beberapa ilegal meaning yang terjadi di Kaltim. Namun demikian,  Hasanuddin juga menyayangkan belum diterimanya program kerja tahun 2021 milik ESDM Kaltim untuk memudahkan pembahasan.

“Diharapkan pertemuan serupa dapat terus dilakukan untuk menjalin komunikasi, mendorong kerja-kerja Dinas ESDM dan bersama-sama menyelesaikan sejumlah masalah yang ada. Seperti kegiatan tambang yang menggunakan jalan umum, serta soal rencana pemindahan jalan provinsi untuk aktivitas tambang oleh PT GAM (Ganda Alam Makmur), ” papar Hasanuddin.

Sementara itu, dalam pertemuan di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim. Komisi III juga mendorong Dinas ESDM untuk memfasilitasi desa-desa yang belum teraliri listrik agar segera mendapat penerangan. Serta membuat terobosan terkait keperluan listrik untuk daerah pedesaan. Dinas ESDM juga diminta untuk memperjelas prosedur permohonan IUP sesuai dengan peraturan yang ada dan sesuai dengan kewenangan Dinas ESDM.

Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane juga secara tegas menanyakan mengenai pemindahan jalan provinsi di Kelurahan Dondang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara  agar dapat dikembalikan sesuai janji CV Prima Mandiri yaitu semestinya selesai tahun 2020. “Kami meminta Dinas ESDM untuk menindaklanjuti hal itu, bagaimanapun dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat. Sementara yang diuntungkan kelompok tertentu, padahal jalan dibangun dari uang rakyat. Jalan yang diganti pun keadaannya seadanya,” urai Mimi.

Kedepan Komisi III berharap dapat terus menjalin komunikasi melalui pertemuan serupa dan membahas sejumlah hal penting termasuk rencana kedepan maupun program kerja Dinas ESDM tahun 2021 serta evaluasi kerja-kerja sebelumnya.

Untuk diketahui hadir pula dalam pertemuan tersebut yaitu,  Sarkowi V Zahry, H Baba, Agus Aras, Harun Al Rasyid, Seno Aji, Amirudin, Ekti Imanuel dan Marthinus. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)