Komisi III Hearing Bersama Dinas ESDM Kaltim

Senin, 15 Februari 2021 710
SAMARINDA.  Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud,  pertemuan Komisi III dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Senin (15/2). Hearing secara khusus diagendakan membahas program kerja Dinas ESDM Kaltim. 

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas ESDM Christiannus Benny, pertemuan juga menyinggung terkait pemindahan kewenangan serta beberapa ilegal meaning yang terjadi di Kaltim. Namun demikian,  Hasanuddin juga menyayangkan belum diterimanya program kerja tahun 2021 milik ESDM Kaltim untuk memudahkan pembahasan.

“Diharapkan pertemuan serupa dapat terus dilakukan untuk menjalin komunikasi, mendorong kerja-kerja Dinas ESDM dan bersama-sama menyelesaikan sejumlah masalah yang ada. Seperti kegiatan tambang yang menggunakan jalan umum, serta soal rencana pemindahan jalan provinsi untuk aktivitas tambang oleh PT GAM (Ganda Alam Makmur), ” papar Hasanuddin.

Sementara itu, dalam pertemuan di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim. Komisi III juga mendorong Dinas ESDM untuk memfasilitasi desa-desa yang belum teraliri listrik agar segera mendapat penerangan. Serta membuat terobosan terkait keperluan listrik untuk daerah pedesaan. Dinas ESDM juga diminta untuk memperjelas prosedur permohonan IUP sesuai dengan peraturan yang ada dan sesuai dengan kewenangan Dinas ESDM.

Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane juga secara tegas menanyakan mengenai pemindahan jalan provinsi di Kelurahan Dondang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara  agar dapat dikembalikan sesuai janji CV Prima Mandiri yaitu semestinya selesai tahun 2020. “Kami meminta Dinas ESDM untuk menindaklanjuti hal itu, bagaimanapun dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat. Sementara yang diuntungkan kelompok tertentu, padahal jalan dibangun dari uang rakyat. Jalan yang diganti pun keadaannya seadanya,” urai Mimi.

Kedepan Komisi III berharap dapat terus menjalin komunikasi melalui pertemuan serupa dan membahas sejumlah hal penting termasuk rencana kedepan maupun program kerja Dinas ESDM tahun 2021 serta evaluasi kerja-kerja sebelumnya.

Untuk diketahui hadir pula dalam pertemuan tersebut yaitu,  Sarkowi V Zahry, H Baba, Agus Aras, Harun Al Rasyid, Seno Aji, Amirudin, Ekti Imanuel dan Marthinus. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dua Pansus Resmi di Bentuk, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup
Berita Utama 21 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang III SDA, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penetapan dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas masing-masing Ranperda. Adapun tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan, di antaranya Fraksi Golkar oleh Salehuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fakhruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN-Nasdem oleh Abdul Giaz, Fraksi PKS oleh Agusriansyah Ridwan, dan fraksi Demokrat-PPP oleh Husin Djufri. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian lintas sektor meliputi aspek pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Merujuk surat Ketua DPRD Kaltim No. 400.14.5.1/II-1397/Set.DPRD tertanggal 14 Juli 2025, ditetapkan komposisi Pansus yakni, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry (Ketua), Agusriansyah Ridwan (wakil ketua). Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Guntur (ketua), dan Baharuddin Demmu (wakil ketua). “Anggota Pansus yang telah ditetapkan diharapkan segera bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan pembahasan ranperda dengan maksimal, mengingat batas waktu pembahasan hanya tiga bulan sesuai tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin menutup rapat.(hms8)