Komisi III DPRD Kaltim Gelar Hearing Terkait Pembangunan Jembatan Tearing dan Jembatan ATJ

Selasa, 20 April 2021 626
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Marthinus
SAMARINDA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar hearing terkait kelanjutan pembangunan Jembatan Tering dan Jembatan Melak Aji Tulur Jejangkat (ATJ) dengan Pemkab Kutai Barat (Kubar) pada Senin (12/4) di gedung E, lantai 1 kompleks DPRD Kaltim.

Ditemui awak media seusai hearing, anggota Komisi III DPRD Kaltim Marthinus menyampaikan bahwa pihaknya mencari strategi perihal Jembatan Melak ATJ agar pembangunannya bisa berlanjut. "Kami ada opsi yakni membuat rencana desain ulang jembatan itu tapi kemungkinan struktur yang lama kita pergunakan lagi. Nanti diajukan lewat APBD daerah, APBD Kaltim, dan APBN," sebutnya.

Menurut Marthinus, APBN harus dilibatkan di pembangunan ini karena Kubar turut berbatasan dengan PPU yang notabenenya sebagai calon IKN. Bahkan Kubar juga strategis dari sisi adat, sosial, dan wisata. Sedangkan pembangunan Jembatan Tering juga harus segera dilanjutkan. DPRD Kaltim siap untuk meneruskannya ke gubernur. "Kalau Jembatan ATJ itu jadi, maka akses yang sekarang ini 10 jam, maka bisa ditempuh selama 5 jam saja ke Kukar dan Kota Bangun," ungkap politisi dari Fraksi PDIP itu. 

Pada pertemuan selanjutnya, Komisi III akan mengundang Bappeda Kaltim untuk bisa mendiskusikan kapan rampungnya kedua jembatan tersebut. Selain perihal jembatan, hearing juga membahas terkait kondisi akses jalan dari Kubar ke Samarinda. Hal itu disampaikan anggota Komisi III, Marthinus. "Perbaikan akses jalan harus segera dianggarkan. Apalagi, Kubar juga dekat dengan calon IKN yakni PPU," kata legislator dari Kubar - Mahulu tersebut.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Kubar, Edyanto Arkan menyampaikan bahwa, pembangunan kedua jembatan tersebut diharapkan mampu menjalin kerja sama antara Pemkab Kubar dan Pemprov Kaltim. Serta didukung dengan APBN. Sebab, ungkap Edyanto, porsi kabupaten sudah cukup besar di dalam pembangunan itu. Anggaran yang sudah dikeluarkan untuk Jembatan Melak ATJ sebelumnya sekitar Rp 300 miliar. Sedangkan Jembatan Tering sudah dikeluarkan Rp 55 miliar. Anggaran yang akan datang masih bakal diperhitungkan kembali bersama konsultan.

Pembiayaan untuk membangun dua jembatan tersebut sudah cukup besar. Seandainya tak dilanjutkan, maka akan menimbulkan kerugian yang besar pula dan tak dapat dirasakan masyarakat. Pada 2018 silam, Pemkab Kubar masih membutuhkan Rp 243 miliar. Jika ditanggung bersama, pembangunannya bisa terselesaikan lebih awal. "Kalau Jembatan Tering itu sudah direncanakan sejak 2002 dan dipancang pada 2005. Sedangkan Jembatan Melak ATJ itu dipancang pada 2012. Seyogyanya selesai pada 2015 tapi ada pengurangan penerimaan daerah pada 2015 secara nasional. Sehingga dana itu tidak dapat kita selesaikan," lanjut Edyanto.

Diakui Edyanto, pembangunan jembatan bisa dikatakan terlambat secara fisik karena situasi alam. Sehingga, saat ini Pemkab Kubar menilai pembangunan jembatan bisa disikapi secara hukum, teknis, maupun finansial. Kedua jembatan tersebut dinilai sangat krusial dan strategis. Sebab akan menghubungkan kawasan pengembangan wilayah strategis nasional yakni Kubar-Kukar untuk komoditas pertanian. 

Termasuk kawasan strategis nasional di perbatasan Mahulu. Jika jembatan direalisasikan, bisa memberikan akses lebih dekat bagi masyarakat dari perbatasan ke provinsi. Bahkan menghubungkan dari Kalteng-Kubar dan menuju Pelabuhan Maloy di Kutim. Namun memang, semuanya perlu waktu. "Sehingga ini bisa jadi PR bersama. Tak hanya dari Kubar. Sebab bentangnya sangat panjan, lebih dari 100 meter. Wajar kalau ada keikutsertaan dukungan dari pemerintah pusat," pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)